Hallo #SobatCeria, LPKA Batam lakuman kegiatan sosialisasi di ruang Registrasi LPKA yang diikuti oleh Pejabat Struktural, JFT dan Wali Asuh Anak Binaan. Selasa (08/10).
Dalam mendukung objektivitas penilaian seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dibutuhkan instrumen penilaian yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan, serta standar penggunaannya. Oleh karena itu, disusunlah "Instrumen dan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan" atau SPPn AB yang dapat digunakan oleh petugas pemasyarakatan untuk mengukur perubahan sikap Anak Binaan secara objektif dan terukur.
Adapula alur pelaksanaan Instrumen dan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan" atau SPPn AB yakni meliputi Pengumpulan Data,Pengisian Instrumen,Verifikasi dan Validasi,Penilaian dan Rekomendasi,Pelaporan, Observasi, Wawancara, Studi Dokumen, Tes,Evaluasi.
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama
#inyomangedesuryamataram
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H