Oleh: Nur dan Yenni Carolina
UMKM telah terbukti menjadi pahlawan penyelamat dari krisis ekonomi negara. UMKM di masa pandemi banyak yang mengalami keterpurukan, terutama masa terberat tahun 2019 dan 2020. Namun, UMKM tetap menjadi penyelamat perekonomian di negaranya masing-masing, terutama di negara berkembang.
Di Indonesia, berdasarkan informasi per Maret 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) disebutkan bahwa jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau 8.573,89 triliun rupiah. Begitu pula Filipina, negara dengan penduduk No.2 terpadat setelah Indonesia di Asia Tenggara juga memberikan kontribusi sebesar 64,67% terhadap PDB negaranya. Ternyata UMKM mampu menyerap di atas 90% tenaga kerja dan mampu menghimpun di atas 60% total investasi.
Hal yang perlu diperhatikan agar memperlancar kegiatan sektor usaha dalam kiprah meningkatkan perekonomian negara adalah pentingnya memperbaiki kondisi kerja yang layak bagi pelaku usaha terutama UMKM itu sendiri. Oleh karena itu, Magister Manajemen Fakultas Bisnis Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan HIPMIKINDO (Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah) Jawa Barat dan De La Salle University Filipina mengadakan Workshop yang bertajuk "Creating Decent Works for SME's" kepada para pelaku usaha UMKM yang dilakukan secara daring (Senin, 26 September 2022). Workshop ini bertujuan untuk memberikan tambahan pengetahuan kepada pelaku usaha, berupa konsep decent works dan panduan teknis dalam mengimplementasikan praktek kerja yang baik.
Deris Friyanto, S.H., M.M. selaku Sekretaris DPD HIPMIKINDO Jawa Barat, sebagai narasumber pertama dalam workshop ini, memaparkan bahwa langkah yang telah dilakukan pemerintah selama pandemi adalah langkah penyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Hal itu dilakukan karena berdasarkan data pengamatan di bulan Juli 2020 hingga bulan Januari 2021, didapatkan data bahwa sebesar 12% dari pelaku usaha UMKM mengalami penurunan omset, 6% pelaku usaha UMKM mendapatkan omset yang tetap, dan 7% pelaku usaha UMKM mengalami kenaikan omset usaha.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan UMKM diantaranya adalah dengan mengesahkan UU Cipta Kerja tahun 2020, menginisiasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), memperbesar jumlah kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya memberikan kesadaran masyarakat Indonesia dengan Gernas BBI yaitu Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia serta memperluas ekspor produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD).
Mr. Engiemar Tupas, dosen dari Universitas St. La Salle Bacolod, Filipina sebagai narasumber kedua memaparkan bahwa pemerintah Filipina melalui Departemen Perdagangan dan Industri atau Department of Trade and Industry (DTI) mempromosikan peluang pendapatan melalui program pengembangan dan promosi yang komprehensif untuk UMKM atau 7M pengembangan UMKM: Pola Pikir, Penguasaan, Pendampingan, Mesin, Uang, Pasar, dan Model Negosyo.
Pemerintah Filipina melalui Undang-Undang R.A. No. 10644 mengesahkan berdirinya pusat bisnis yang diatur dengan Undang-Undang yang disebut Go Negosyo Act dan pada tahun 2018. Selain itu, pemerinta Filipina juga menerbitkan Undang-Undang R.A. No. 11032 yang mengatur pengemangan bisnis di Filipina dengan ikrar "Makiisa para sa isang Malinis, Maasahan at May Malasakit na Pamahalaan. Para sa maginhawang pamumuhay ng Mamamayan Pilipino" yang artinya "Bersatu untuk pemerintahan yang cepat, bersih, andal, dan efisien untuk kenyamanan hidup rakyat Filipina". Upaya pemerintah Filipina ini dilakukan dengan berbagai hal antara lain meningkatkan iklim bisnis, meningkatkan akses keuangan, meningkatkan manajemen dan kapasitas tenaga kerja, meningkatkan teknologi dan inovasi serta meningkatkan akses ke konsumen baik lokal maupun ekspor.
Narasumber ketiga yaitu Susanti Saragih, S.E., M.Si dosen dari Fakultas Bisnis Universitas Kristen Maranatha selanjutnya memberikan pemaparan bagaimana decent works dapat diimplementasikan pada UMKM. Ia menjelaskan bahwa decent works dapat diartikan sebagai pekerjaan yang layak atau menurut International Labour Organization (ILO) arti ini diperuntukkan kepada para pekerja dan juga pemberi kerja dengan tujuan untuk mempromosikan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki secara seimbang memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang bebas, adil, aman, dan bermartabat.