Bulukumba - Lembaga Pemasyarakan Kelas IIA Bulukumba melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 3 Orang Narapidana yg beragama Kristen dan Katolik di Lapas Kelas IIA Bulukumba. Senin (25/12/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2133, 2134, 2135.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 02-05-2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, 3 orang Narapidana tersebut menerima RK I masing-masing 1 bulan pengurangan masa pidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2023, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di Seluruh UPT se-Indonesia.
Dokpri
Sambutan ditutup dengan ucapan selamat atas remisi yang diterima oleh seluruh warga binaan serta ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah Kab. Bulukumba, Ketua Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kab. Bulukumba pdt. Verlouna Aresta Sirappa, serta TNI-Polrir yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan pengamanan, tugas dan fungsi di Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Dokpri