LP.K-P-K adalah kepanjangan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, adalah wadah pengabdian untuk melakukan Sosial Kontrol, mengawal Kebijakan Pemerintah dan mengawal aplikasi perundang-undangan yang disampaikan secara elegan, persuasif serta bermartabat sekaligus memberikan advokasi / pendampingan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat marginal, yang sifatnya Non Litigasi.
LP.K-P-K adalah wadah Perkumpulan yang berdiri sejak tahun 2017, digagas oleh komponen anak Bangsa untuk mengabdikan diri secara swadaya memberikan kontribusi kepada Bangsa dan Negara melalui berbagai kegiatan.
Visi : Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahterah,bermartabat dan bersih dari korupsi.
Misi :
1.Memberikan rekomendasi /saran dan kritik terhadap pemerintah atas kebijakan dan aplikasi perundang-undangan disemua sektor pembangunan.
2.Mendorong penerapan tata kelola / Kebijakan pemerintahan yang transparan dan profesional.
3.Melaksanakan pengawalan terhadap aset – aset Negara dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.
4.Melaksanakan pengawalan terhadap pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah oleh pemerintah/lembaga dan swasta.
5.Melaksanakan pengawalan terhadap perusahaan swasta dalam kaitan aplikasi perundang-undangan maupun pengguna anggaran negara.
6.Melaksanakan pengawalan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.
BACA JUGA : https://lpkpk.org/lp-k-p-k-dipimpin-lagi-oleh-andi-aro-5-tahun-ke-depan/
LP.K-P-K berdiri berdasarsarkan legalitasnya :