Lihat ke Halaman Asli

elde

TERVERIFIKASI

penggembira

Usulan Tim Independen pada Jokowi

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketegangan antara KPK vs Polri dan diibaratkan sebagai episode kedua pertarungan cicak lawan buaya semakin memanas. Tudingan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Polri atas penangkapan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, yg diberi status tersangka dan akan berlanjut pada pimpinan lain, bagaikan bensin disiramkan ke api. Untuk menghentikan perselisihan ini, akhirnya Presiden Jokowi membentuk tim independen yang diharap bisa menyelesaikan kesemrawutan antar 2 instansi.

Tim independen terdiri dari sembilan anggota yaitu Syafii Maarif sebagai ketua, Jimly Asshiddiqie (wakil ketua), mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno. Selain itu ada Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Imam Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal Sutanto. Melibatkan para mantan pejabat di kepolisian dan KPK adalah langkah tepat karena lebih mengenal medan yang akan digarapnya. Keobjektifitas dalam menangani perkara menjadi tantangan bagi mereka.

Jokowi sebagai presiden yang telah menunjuk mereka untuk memberi masukan menyelesaikan kasus ini, nantinya diharap akan bisa menerima saran mereka. Ini sebagai konskwensi kepercayaan yang telah dimandatkan olehnya. Sudah saatnya Jokowi menggunakan wewenang sebagai presiden dan bersikap tegas tanpa harus mendengar pembisik yang selama ini hanya untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan suara rakyat.

Walaupun saat ini tim independen belum bekerja namun kemungkinan rekomendasi yang akan diberikan pada Jokowi beberapa hal diantaranya,

1. Melantik dan sekaligus memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Walaupun hal ini terlihat aneh tapi dalam keadaan darurat semacam ini kemungkinan bisa dilakukan (Bagi pakar hukum di kompasiana silahkan memberikan masukan). Dengan melantik BG tidak akan menghinakan DPR yang telah menyetujui usulan dari presiden dan tidak ada alasan lagi untuk menggulirkan hak interpelasi. Dengan status tersangka yang disandang BG, presiden mempunyai alasan mencopot jabatan sebagai kapolri dan menunjukkan integritasnya akan menjalankan pemerintahan yang bersih. Selanjutnya tim independen bekerjasama dengan kepolisian dan KPK mengajukan calon kapolri baru yang dimintakan persetujuannya pada DPR agar kekosongan jabatan segera teratasi.

2. Memberhentikan Kabareskrim Budi Waseso

Tindakan penangkapan sewenang-wenang pada Bambang Widjojanto tanpa koordinasi dengan wakapolri dan cara-cara yang digunakan bisa dijadikan alasan atas pencopotannya. Pencopotan Budi Waseso pernah dikemukakan oleh mantan wakapolri Oegroseno yang menyebutnya sebagai salah satu penyebab memanasnya konflik.

3. Memerintahkan penghentian tindakan kriminalisasi oleh KPK dan Kepolisian.

Kedua instansi harus fokus dalam melakukan pembersihan di instansi masing-masing dan segera melanjutkan proses hukum pada orang-orang yang dijadikan tersangka. Kepastian status hukumnya harus segera dipastikan.

4. Meminta KPK membentuk komite etik guna menindak lanjuti kasus Abraham Samad.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline