KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah salah satu bentuk perbuatan atau tindakan kasar terhadap pasangan terutama perempuan, di mana pelaku kekerasan menggunakan kekuasaan dan kendali atas korban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan pada korban. Bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) meliputi kekerasan fisik (pasal 6), kekerasan psikis (pasal 7), kekerasan seksual (pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (pasal 9).
Seperti yang kita ketahui saat ini, salah satu pasangan fenomenal yang sebelumnya sangat dielu-elukan, kini tengah menjadi perbincangan masyarakat luas. Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang lebih dikenal dengan singkatan Leslar ini sedang tersandung kasus KDRT.
Billar, nama sapaannya, yang merupakan suami dari penyanyi dangdut terkenal Lesti, diduga telah melakukan KDRT terhadap Lesti istrinya di rumah pribadi mereka pada Rabu, 28 September 2022. Billar yang ditengarai kedapatan selingkuh menjadikan Lesti minta untuk dikembalikan ke orang tuanya. Hal inilah yang membuat Billar emosi dan akhirnya melakukan KDRT kepada Lesti.
KDRT yang dilakukan Billar diduga merupakan kekerasan fisik yang menyebabkan Lesti harus menjalani perawatan serius di rumah sakit. Hal ini sungguh ironis, melihat perjalanan hubungan mereka mulai dari perkenalan sampai akhirnya menikah dan punya anak menjadikan banyak orang larut dalam keromantisan mereka.
Mulai dari berkenalan melalui salah satu acara di televisi, kemudian menjalin hubungan dengan sering mengumbar kemesraan di berbagai media seakan-akan dunia hanya milik berdua, sering dijadikan satu frame dalam banyak acara seakan-akan mereka sudah tak dapat dipisahkan, bahkan perjalanan cinta mereka pun dijadikan lagu-lagu bergenre dangdut yang dinyanyikan oleh Lesti sendiri.
Hal ini seperti kata pepatah yang mengatakan "habis manis, sepah dibuang" mengingat usia pernikahan mereka yang masih seumur jagung di mana terhitung masih satu tahun mereka sah menjadi suami istri.
Pernikahan mereka pun digelar secara megah dan disiarkan secara live di salah satu stasiun televisi mulai dari acara lamaran sampai pada acara resepsi yang pada saat itu memakan waktu hingga tiga hari lamanya. Bahkan setelah kelahiran putra mereka pun masih dibuatkan acara khusus di televisi. Kini semua berbalik 180 derajat. Semuanya menjadi omong kosong belaka.
Dulu manis diumbar, sekarang pahit bertebar. Apa nggak malu?? Tapi sepertinya hukum karma masih tetap berlaku. Apa yang ditabur, itulah yang dituai. Selain terancam hukuman lima tahun penjara dan denda jutaan rupiah, sang pelaku, Billar, yang kemarin memberikan hadiah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kini juga mendapatkan hadiah KDRT (Keputusan Di-blacklist dari Radio dan Televisi). Impas!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H