Lihat ke Halaman Asli

Samsul Ngarifin

Seorang pengajar dan blogger

Bagaimana Jika Guru Kekurangan Jam Mengajar dalam Pelaksanaan Kurikulum Merdeka?

Diperbarui: 24 Juni 2022   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kekurangan jam mengajar adalah momok menakutkan bagi guru yang berstatus ASN, baik yang PNS atau PPPK.

Pasalnya, guru memiliki ketentuan minimal mengajar 24 jam tatap muka dalam satu minggu, terlebih bagi guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Seperti diketahui, Mendikbudristek telah mengeluarkan Keputusan No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. 

Mulai tahun ajaran 2022/2023, peserta didik yang duduk di PAUD, kelas I, IV, VII, dan X akan menggunakan Kurikulum Merdeka. Tempat saya mengajar masih menggunakan Kurikulum 2013 dengan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk kelas XI, dan XII.

Implementasi Kurikulum Merdeka di kelas X akan sedikit mengubah pembagian tugas mengajar guru mapel, terutama guru mapel kelompok IPA dan IPS.

Dalam Kurikulum 2013, mapel-mapel yang termasuk kelompok IPA diajarkan secara spesifik, seperti Kimia, Fisika, dan Biologi. Begitupun dengan IPS, yakni Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, dan Geografi.

Namun dalam Kurikulum Merdeka, yang ada hanya mapel IPA dan IPS. Meski demikian, satuan pendidikan diberikan kebebasan terkait pengajaran muatan IPA dan IPS apakah secara terintegrasi, bergantian, atau paralel seperti mapel yang berbeda.

Adapun jika memilih opsi mengajarkan muatan IPA dan IPS secara paralel, masing-masing akan mendapatkan 2 jam tatap muka. Dengan begitu, tentu akan berdampak pada jumlah jam tatap muka bagi guru yang mengambu kelas X atau Fase E.

Kekurangan jam mengajar juga dipengaruhi oleh seberapa banyak guru mapel tertentu dalam satuan pendidikan. Semakin banyak guru mapel tertentu, tentu ada potensi salah satu mengalami kekurangan jam mengajar.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengantisipasi jika ada guru yang tidak bisa memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Dalam Keputusan Mendikbudristek No. 56 Tahun 2022, guru yang kekurangan jam mengajar bisa diberikan tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline