Denpasar (16/09)- Biarpun beberapa lembaga dan organisasi Difabel sudah berkali-kali melakukan somasi ke pihak maskapai penerbangan terutama Garuda Indonesia,pihak maskapai masih saja melakukan Diskriminasi terhadap penumpang penyandang difabel. Mereka seaka- akan menganggap sebelah mata somasi yang di ajukan oleh lebaga difabel tersebut.
Seperti yang di tulis oleh hukumonline (01/04/2014),Sebelumnya Cucu Saidah yang pertama kali melakukan Somasi ke maskapai Garuda Indonesia. Lalu di susul oleh Dani Suntoro di damping oleh pengacara publik LBH Jakarta, Algaffari pada tanggal 23 Maret 2014 melakukan somasi ke maskapai yang sama.tetapi nampaknya pihak maskapai masih saja kurang memperdulikan penumpang penyandang Difabel, karena Kali ini (16/09) Fridayani mengalami diskriminasi oleh pihak maskapai penerbangan Air Asia jurusan Denpasar Surabaya.
Perempuan Penyandang Paraplegia yang baru saja pulang dari mengikuti acara BII-Maybank Bali Marathon 2014 tersebut harus rela duduk paling belakang di kursi nomor 30. Padahan Fridayani melakukan Cek In 4 jam sebelum jam pemberangkatan yaitu 20.55. mereka para Officer boarding Air Asia sama sekali tak merespon complain yang di layangkan oleh Fridayani teranya Via Inbox pada penulis.
Bukan hanya itu, fridayani juga sama sekali tidak di layani oleh petugas bandara Ngurah Rai saat dari tempat boarding menuju gate ruang tunggu yang jaraknya ratusan meter tersebut.
Kejadian diskriminasi terus berlaku tanpa sepengetahuan dari lembaga Advokasi difabel. Mereka seolah-olah tak jera dengan somasi yang di layakan oleh lembaga dan Difabel itu sendiri. Walaupun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Difabel dengan UU No.19 tahun 2011, mereka masih saja pura-pura tidak perduli.
Tindakan diskriminatif yang di alami Firdayani dan penyandang difabel yang lainnya adalah sebagai bentuk kelalaian Kemenhub. Berdasarkan Pasal 135 UU No.1 Tahun 2009 tentang perhubungan, Menhub seharusnya mengeluarkan kebijakan atau regulasi turunan terkait akses transportasi publik bagi penyandang difabel.
Fridayani mengharapkan supaya lembaga-lembaga advokasi aksesbilitas lebih tegas untuk mendesak Menhub untuk mengeluarkan kebijakan untuk melindungi akses penyandang disabilitas. Tidak boleh lagi ada diskriminasi, tidak bolah lagi ada surat pernyataan, penyedia layanan transportasi udara atau darat harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung yang lain. Dan bila perlu Menhub harus berani memberikan sanksi kepada maskapai yang masih diskriminatif pada penyandang difabel. Tuturnya. (WS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H