Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Memerangi Judi Online: Mampukah Satgas dan Blokir Media Sosial Menjadi Solusi?

Diperbarui: 24 Juni 2024   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Judi Online. Sumber gambar: republika.co.id

Oleh: Julianda BM

Di era digital ini, kemudahan akses informasi bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, internet membuka gerbang pengetahuan dan peluang tanpa batas. Di sisi lain, celah ini dimanfaatkan para oknum tak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten negatif, salah satunya judi online.

Judi online, bagaikan virus yang merajalela di media sosial, menjerat jutaan orang dalam jeratannya. Perputaran uangnya pun fantastis, mencapai lebih dari Rp 300 triliun sepanjang tahun 2023. Angka ini menunjukkan betapa maraknya judi online dan dampak destruktifnya bagi individu, keluarga, dan bangsa.

Upaya Pemberantasan: Satgas dan Blokir Media Sosial

Menyadari bahaya judi online, pemerintah membentuk Satgas Pemberantas Judi Online dan mengambil langkah tegas dengan memblokir situs dan akun media sosial yang terkait dengan perjudian.

Namun, langkah ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, banyak yang mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi online. Pemblokiran dianggap sebagai langkah awal yang efektif untuk memutus akses masyarakat terhadap konten perjudian.

Di sisi lain, beberapa pihak mempertanyakan efektivitas pemblokiran. Dikhawatirkan, langkah ini hanya bersifat sementara dan mudah diatasi oleh para bandar judi online dengan berbagai cara. Selain itu, pemblokiran dikhawatirkan dapat mengganggu pengguna media sosial yang tidak terlibat dalam perjudian.

Efektivitas Pemblokiran dan Solusi Alternatif

Memang, pemblokiran dapat menjadi langkah awal untuk menekan penyebaran judi online. Namun, untuk mencapai solusi permanen, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Edukasi dan Pencegahan: Meningkatkan literasi masyarakat tentang bahaya judi online melalui edukasi di sekolah, komunitas, dan media massa.
  • Penegakan Hukum: Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku judi online, termasuk bandar dan penyedia platform.
  • Kerja Sama Multipihak: Melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, media sosial, dan masyarakat sipil, dalam upaya pemberantasan judi online.
  • Pengembangan Teknologi: Mengembangkan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir konten judi online secara lebih canggih dan akurat.
  • Membangun Ekonomi Kreatif: Menyediakan alternatif kegiatan yang positif dan produktif bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar terhindar dari jeratan judi online.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline