Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Diaspora Indonesia, Kewarganegaraan Ganda, dan Kontribusi untuk Bangsa

Diperbarui: 4 Mei 2024   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Ilustrasi: Menlu Retno bersama para diaspora Indonesia di Australia. (Kemenlu RI). Sumber gambar: koran-gala.id

Oleh: Julianda BM 

Di era globalisasi ini, diaspora Indonesia telah menjadi komunitas yang tak terpisahkan dari denyut nadi bangsa. 

Tersebar di berbagai penjuru dunia, mereka membawa serta potensi, talenta, dan semangat untuk berkontribusi bagi kemajuan tanah air. 

Di tengah perdebatan tentang kewarganegaraan ganda, artikel ini akan mengupas peran krusial diaspora dan bagaimana kebijakan yang tepat, seperti kewarganegaraan ganda, dapat menjadi jembatan emas untuk membuka peluang baru dan memperkuat kontribusi mereka bagi bangsa.

Pengertian Diaspora Indonesia

Diaspora Indonesia adalah istilah yang digunakan untuk menyebut WNI yang tinggal di luar negeri. Mereka berasal dari berbagai latar belakang etnis, agama, dan profesi. Diaspora Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok, seperti:

Tenaga Kerja Migran (TKM): Kelompok diaspora terbesar, terdiri dari pekerja di berbagai sektor, seperti manufaktur, konstruksi, dan perkebunan.

Pelajar dan Mahasiswa: Kelompok diaspora yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Profesional: Kelompok diaspora yang bekerja di bidang profesional, seperti dokter, insinyur, dan ilmuwan.

Pengusaha: Kelompok diaspora yang mendirikan dan menjalankan bisnis di luar negeri.

Seniman dan Budayawan: Kelompok diaspora yang berkarya di bidang seni dan budaya, mempromosikan budaya Indonesia di kancah internasional.

Keberadaan Diaspora Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline