Oleh: Julianda BM
Sejak 10 Maret 2024, aturan baru Bea Cukai mulai berlaku, membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Aturan ini, bagaikan pisau bermata dua, menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini bertujuan untuk melindungi produk lokal dan meningkatkan pendapatan negara.
Di sisi lain, aturan ini dikhawatirkan akan membebani wisatawan dan melemahkan daya saing produk lokal.
Dampak Aturan Baru
Bagi wisatawan, aturan baru ini tentu membawa perubahan.
Beban membawa oleh-oleh kini lebih terbatas, dan mereka harus lebih cermat dalam memilih barang bawaan.
Hal ini dapat memicu rasa frustrasi, terutama bagi mereka yang terbiasa membawa banyak oleh-oleh untuk keluarga dan teman.
Pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang jasa titip (jastip), juga merasakan dampaknya.
Aturan baru ini dapat menyebabkan penurunan permintaan jastip, karena harga barang impor menjadi lebih mahal.
Hal ini dapat berakibat pada penurunan pendapatan dan bahkan hilangnya pekerjaan bagi pelaku usaha jastip.