Oleh: Julianda BM
Suara gemuruh keresahan mewarnai ruang publik. Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 memantik pro dan kontra.
Di satu sisi, pemerintah berdalih kenaikan ini untuk mendongkrak penerimaan negara dan menambal defisit anggaran.
Di sisi lain, kekhawatiran akan efek domino pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menggema.
Mari kita telusuri lebih dalam dampak domino yang berpotensi muncul akibat kenaikan PPN 12%:
1. Lonjakan Harga Barang dan Jasa
Kenaikan PPN 12% bagaikan bola salju yang menggelinding.
Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa.
Kenaikan PPN 1% secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN.
Hal ini karena PPN dihitung dari harga jual barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya yang ditanggung konsumen.