Oleh: Julianda BM
Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bagaikan bom waktu yang siap meledak. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, KPU, kian rapuh digerogoti keraguan.
Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bagaikan bom waktu yang siap meledak. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, KPU, kian rapuh digerogoti keraguan.
Di tengah situasi ini, muncul usulan hak angket dari Ganjar Pranowo sebagai solusi untuk membongkar kebenaran dan memulihkan kepercayaan publik.
Hak angket, sebuah instrumen istimewa di tangan DPR, memungkinkan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kecurangan.
Harapannya, tabir misteri akan tersingkap, aktor-aktor di balik kecurangan terungkap, dan publik mendapatkan jawaban atas keraguan mereka.
Namun, optimisme ini diiringi pula dengan keraguan. Hak angket bukan tanpa risiko. Politisasi dan polarisasi dikhawatirkan menjadi batu sandungan, menggeser fokus dari pencarian kebenaran menjadi ajang pertarungan politik. Gangguan terhadap kinerja KPU juga menjadi kekhawatiran, dikhawatirkan menghambat kelancaran tahapan pemilu.
Dilema pun muncul. Haruskah hak angket ditempuh dengan segala risikonya demi meraih kebenaran? Atau adakah jalan lain yang lebih aman dan efektif untuk memulihkan kepercayaan publik?
Menimbang Pro dan Kontra Hak Angket
Hak angket bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memiliki potensi untuk:
- Membuka tabir kebenaran: Penyelidikan menyeluruh dan independen dapat mengungkap fakta dan aktor di balik kecurangan, membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
- Meningkatkan kepercayaan publik: Transparansi dalam proses investigasi dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
- Mencegah kejadian terulang: Temuan dan rekomendasi dari hak angket dapat menjadi bahan perbaikan sistem pemilu di masa depan.
Namun, di sisi lain, hak angket juga memiliki potensi untuk:
- Politisasi dan polarisasi: Proses hak angket dikhawatirkan menjadi ajang pertarungan politik dan memperparah polarisasi di masyarakat.
- Gangguan terhadap kinerja KPU: Intervensi DPR melalui hak angket dapat mengganggu fokus KPU dalam menyelesaikan tahapan pemilu.
- Ketidakjelasan hasil: Tidak ada jaminan bahwa hak angket akan menemukan bukti konkret dan menghasilkan solusi yang tuntas.
Mencari Jalan Tengah
Hak angket bukan satu-satunya solusi. Jalan alternatif perlu dipertimbangkan, seperti:
- Penguatan internal KPU: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU, serta memperkuat mekanisme internal untuk mencegah dan menangani kecurangan.
- Pelibatan masyarakat sipil: Memberikan peran aktif kepada masyarakat sipil dalam mengawasi proses pemilu, termasuk dalam pemantauan dan pelaporan dugaan kecurangan.
- Penegakan hukum: Menindak tegas pelanggaran pemilu, baik oleh penyelenggara, peserta, maupun pihak-pihak lain yang terlibat.