Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Eksistensi Hak Ulayat Mukim dalam Melestarikan Hutan di Aceh

Diperbarui: 28 Januari 2024   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutan Aceh, Sumber gambar: Media Indonesia/Amiruddin

Oleh: Julianda BM

Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, salah satunya adalah hutan. Hutan di Aceh memiliki fungsi yang sangat penting, baik bagi masyarakat Aceh maupun bagi lingkungan. 

Hutan berfungsi sebagai sumber mata pencaharian, sumber air, dan juga sebagai penyeimbang ekosistem.

Dalam pengelolaan hutan, masyarakat Aceh memiliki tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun, yaitu hak ulayat mukim. 

Hak ulayat mukim merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat mukim (kesatuan masyarakat hukum adat) atas tanah dan sumber daya alam yang berada di wilayahnya. 

Hak ulayat mukim ini telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim (Qanun setara dengan Peraturan Daerah).

Dikutip dari Media Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di kawasan Provinsi Aceh. Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga masyarakat hukum adat (MHA), Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.

Hak ulayat mukim memiliki peran yang sangat penting dalam melestarikan hutan di Aceh. Hal ini dikarenakan hak ulayat mukim memberikan kewenangan kepada masyarakat mukim untuk mengelola hutan secara tradisional. Pengelolaan hutan secara tradisional ini didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal yang telah mengakar di masyarakat Aceh.

Nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam pengelolaan hutan secara tradisional di Aceh antara lain:

Pertama, nilai religius. Masyarakat Aceh memiliki keyakinan bahwa hutan merupakan karunia Allah SWT yang harus dijaga kelestariannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline