Oleh: Julianda BM
Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional. Ketahanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi setiap orang, baik secara kuantitas, kualitas, dan kontinuitas, sehingga dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.
Pada tahun 2022, Indonesia telah berhasil mencapai swasembada beras. Hal ini merupakan pencapaian yang sangat penting, mengingat beras merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, ketahanan pangan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perubahan iklim, harga pangan yang fluktuatif, dan persaingan global.
Salah satu solusi untuk mengatasi tantangan ketahanan pangan adalah dengan menerapkan sistem contract farming. Contract farming adalah suatu sistem kerjasama antara petani dengan pelaku usaha, yang diikat oleh perjanjian tertulis untuk memproduksi dan memasarkan hasil pertanian.
Pengertian Contract Farming
Contract farming dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk kerjasama antara petani dan pelaku usaha, yang diikat oleh perjanjian tertulis untuk memproduksi dan memasarkan hasil pertanian.
Dalam perjanjian tersebut, pelaku usaha biasanya akan memberikan jaminan pembelian hasil panen kepada petani, serta memberikan bantuan teknis dan finansial kepada petani.
Contract farming memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
- Ada perjanjian tertulis antara petani dan pelaku usaha
- Petani memproduksi komoditas pertanian sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pelaku usaha
- Pelaku usaha menjamin pembelian hasil panen petani
- Pelaku usaha dapat memberikan bantuan teknis dan finansial kepada petani
Manfaat Contract Farming
Contract farming memiliki banyak manfaat bagi petani, pelaku usaha, dan masyarakat secara keseluruhan.
Manfaat bagi petani
- Petani mendapatkan jaminan pembelian hasil panen
- Petani mendapatkan bantuan teknis dan finansial dari pelaku usaha
- Petani dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan
- Petani dapat meningkatkan kesejahteraan
Manfaat bagi pelaku usaha
- Pelaku usaha mendapatkan kepastian pasokan bahan baku
- Pelaku usaha dapat mengendalikan kualitas dan kuantitas hasil pertanian
- Pelaku usaha dapat menekan biaya produksi