Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRK Subulussalam Provinsi Aceh

Diperbarui: 19 Desember 2023   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor DPRK Subulussalam Provinsi Aceh/Dok. Pribadi

Oleh: Julianda BM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah. DPRD memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan demokratis sangat bergantung pada optimalisasi tugas dan fungsi DPRD. DPRD berperan sebagai penyambung aspirasi rakyat dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kualitas kinerja DPRD menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Sehubungan dengan itu, dengan lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, menjadikan Aceh sebagai daerah otonom yang bersifat khusus dan istimewa. 

Kekhususan ini selanjutnya diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dengan UU 11 Tahun 2006 ini, istilah DPRD khusus di Aceh dikenal dengan istilah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tingkat provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan itu, secara administratif Kota Subulussalam terbentuk sejak tahun 2007 yang terdiri dari 5 Kecamatan 8 Kemukiman dan 82 Desa dengan luas wilayah 1.391 KM2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 sebanyak 100.889 jiwa. 

Kota Subulussalam merupakan daerah yang dipengaruhi oleh tata kehidupan dengan jumlah penduduk yang sangat heterogen dari berbagai suku, etnis, agama dan strata sosial, karena daerah ini terdapat berbagai suku-suku yang ada di Indonesia seperti: Suku Pakpak, Singkil, Aceh, Jawa, Alas, dan lain-lain.

Lembaga DPRK Subulussalam terdiri dari 20 orang kursi anggota DPRK yang terdiri atas 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dengan 1 fraksi utuh dan 2 fraksi gabungan. Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Subulussalam terdiri dari 4 Dapil dari total 5 kecamatan. 

Berdasarkan pengamatan penulis, kinerja DPRK Subulussalam masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya capaian jumlah qanun yang dihasilkan, lambatnya pembahasan anggaran, dan belum adanya analisa terhadap permasalahan yang akan dilakukan kontrol/pengawasan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja DPRK Subulussalam

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja DPRK Subulussalam, antara lain:

1.  Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Kualitas SDM anggota DPRK sangat menentukan kinerjanya. Anggota DPRK yang memiliki kualitas SDM yang baik akan lebih mampu memahami tugas dan fungsinya, serta melaksanakannya dengan efektif dan efisien.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline