Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

DPRD Tidak Mau Membahas APBD, Apa Dampaknya?

Diperbarui: 17 Desember 2023   02:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber gambar: bkad.kulonprogokab.go.id

Oleh: Julianda BM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama Kepala Daerah yang mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi pembentuk peraturan daerah, Fungsi Anggaran (Budgeting), dan Fungsi Pengawasan (Controlling).

Sebagai pelaksanaan fungsi anggaran DPRD mempunyai kewenangan melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun anggaran untuk disetujui bersama kepala daerah (eksekutif).

APBD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan.

Proses penyusunan APBD melibatkan dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah. DPRD memiliki peran penting dalam proses penyusunan APBD, yaitu memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Dalam melakukan pembahasan APBD, DPRD dibantu oleh sebuah alat kelengkapan yaitu Badan Anggaran, dan Kepala Daerah dibantu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sebelum sampai pada tahap pembahasan di DPRD, rancangan APBD disusun sebelumnya oleh TAPD yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Sekretaris Daerah secara ex officio sebagai Ketua TAPD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Inspektorat.

Untuk memahami lebih jauh, APBD mempunyai fungsi yang sangat urgen dalam pembangunan daerah dan kelangsungan roda pemerintahan suatu daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, fungsi APBD terdiri atas: 

Pertama, fungsi otorisasi. Dimana, APBD sebagai dasar utama untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan.

Kedua, fungsi perencanaan. Artinya, APBD sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan program dan kegiatan tahun berkenaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline