Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Gender, Patriarki, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Diperbarui: 14 Desember 2023   18:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber gambar: hukumonline.com

Gender merupakan konstruksi sosial yang membagi masyarakat ke dalam dua kelompok, yaitu laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial ini menentukan peran, tanggung jawab, dan hak-hak yang melekat pada masing-masing kelompok.

Patriarki merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan sebagai inferior. Dalam sistem patriarki, laki-laki memiliki kekuasaan dan dominasi yang lebih tinggi daripada perempuan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi.

Gender, patriarki, dan KDRT merupakan tiga hal yang saling berkaitan. Patriarki merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT.

Gender dan Patriarki

Gender merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Konstruksi sosial ini didasarkan pada perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Namun, perbedaan biologis ini tidak serta merta menjadikan laki-laki dan perempuan memiliki peran, tanggung jawab, dan hak-hak yang berbeda.

Patriarki merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan sebagai inferior. Dalam sistem patriarki, laki-laki memiliki kekuasaan dan dominasi yang lebih tinggi daripada perempuan.

Patriarki telah ada sejak zaman dahulu kala. Sistem ini telah dilegitimasi oleh berbagai agama dan budaya. Patriarki telah membentuk konstruksi sosial gender yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan perempuan sebagai pengikut.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi.

Kekerasan fisik adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau penderitaan fisik. Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang bersifat seksual, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline