Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

KDRT: Manifestasi Stereotip Gender

Diperbarui: 14 Desember 2023   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber gambar: telemed.ihc.id

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada tahun 2022, terdapat 308.446 kasus KDRT yang dilaporkan, dengan korban mayoritas perempuan (93,1%).

KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik, seperti memukul, menendang, atau melukai korban. 

Kekerasan psikis adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata atau perbuatan yang menyakiti mental korban, seperti memaki, mengancam, atau menghina korban. 

Kekerasan seksual adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan tujuan seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, atau perbudakan seksual.

KDRT memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dampak KDRT bagi korban meliputi dampak fisik, psikologis, dan sosial. 

Dampak fisik dapat berupa luka-luka, penyakit, bahkan kematian. Dampak psikologis dapat berupa trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan mental lainnya. 

Dampak sosial dapat berupa isolasi sosial, putus sekolah, dan putus hubungan dengan keluarga.

Dampak KDRT bagi masyarakat secara keseluruhan meliputi dampak ekonomi, kesehatan, dan sosial. Dampak ekonomi dapat berupa kerugian materi, menurunnya produktivitas, dan meningkatnya biaya kesehatan. 

Dampak kesehatan dapat berupa meningkatnya angka kesakitan dan kematian, serta menurunnya kualitas hidup. Dampak sosial dapat berupa meningkatnya angka kejahatan, ketidakstabilan keluarga, dan disintegrasi sosial.

KDRT merupakan manifestasi dari ketidakadilan gender. Stereotip gender yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan inferior, serta laki-laki sebagai makhluk yang kuat dan superior, menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya KDRT.

Stereotip gender ini telah tertanam dalam masyarakat sejak lama dan diwariskan dari generasi ke generasi. Stereotip gender ini kemudian dilegitimasi oleh berbagai norma dan nilai sosial, seperti norma patriarki. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline