Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Diperbarui: 10 Desember 2023   01:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber gambar: rri.co.id

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan, atau luka secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hubungan dengan korban, baik dalam lingkup keluarga maupun di luar keluarga termasuk dalam keluarga.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan anak korban KDRT adalah upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan perkembangan anak yang mengalami KDRT.

Aspek-Aspek Perlindungan Anak Korban KDRT

Perlindungan anak korban KDRT dapat dibagi menjadi tiga aspek, yaitu:

1. Aspek hukum

Aspek hukum meliputi pemberian bantuan hukum, perlindungan identitas korban, dan penegakan hukum terhadap pelaku.

Bantuan hukum dapat diberikan oleh lembaga hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bantuan hukum ini dapat berupa pendampingan hukum, pemberian informasi hukum, dan bantuan litigasi.

Perlindungan identitas korban bertujuan untuk melindungi identitas korban dari publik. Hal ini penting untuk mencegah stigma dan diskriminasi terhadap korban.

Penegakan hukum terhadap pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya KDRT berulang.

2. Aspek sosial

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline