Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Jakarta: Kota Metropolitan yang Makin Sentralistik

Diperbarui: 7 Desember 2023   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, ibu kota Indonesia, adalah kota metropolitan yang unik. Kota ini merupakan pusat pemerintahan, ekonomi, dan budaya nasional. Namun, Jakarta juga memiliki tantangan yang unik, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, dan kebutuhan akan pembangunan yang berkelanjutan.

Selama beberapa dekade terakhir, Jakarta telah mengalami perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahannya. Pada tahun 1999, Jakarta menjadi daerah otonomi khusus. 

Perubahan ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola kota. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat.

Pemilihan gubernur secara langsung telah memberikan kesempatan kepada rakyat Jakarta untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan. Hal ini telah meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dan mendorong pemerintah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun, dalam satu tahun terakhir, muncul wacana untuk mengubah tata kelola pemerintahan Jakarta. Salah satu wacana tersebut adalah mengubah sistem pemilihan gubernur dari langsung menjadi penunjukan oleh presiden. Wacana ini telah menimbulkan perdebatan sengit, baik dari kalangan akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum.

Otonomi vs Sentralisasi

Otonomi dan sentralisasi adalah dua konsep yang saling bertentangan. Otonomi adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola wilayahnya sendiri. Sentralisasi adalah pemusatan kewenangan di tangan pemerintah pusat. 

Pemilihan gubernur secara langsung merupakan bentuk otonomi daerah. Hal ini karena rakyat Jakarta memiliki kewenangan untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan. 

Sebaliknya, penunjukan gubernur oleh presiden merupakan bentuk sentralisasi. Hal ini karena kewenangan untuk memilih gubernur berada di tangan pemerintah pusat.

Pro dan Kontra Perubahan Tata Kelola Pemerintahan Jakarta

Para pendukung perubahan tata kelola pemerintahan Jakarta berpendapat bahwa hal ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Mereka berargumen bahwa pemerintah pusat memiliki sumber daya dan kapasitas yang lebih besar untuk mengelola kota besar seperti Jakarta.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa perubahan tata kelola pemerintahan Jakarta akan mengurangi konflik politik di kota. Hal ini karena pemilihan gubernur secara langsung sering kali menimbulkan persaingan politik yang ketat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline