Kesetaraan gender adalah suatu kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak, kesempatan, dan tanggung jawab yang sama dalam semua aspek kehidupan. Kesetaraan gender tidak berarti bahwa laki-laki dan perempuan harus sama persis, tetapi bahwa mereka harus diperlakukan dengan adil dan setara, terlepas dari jenis kelamin mereka.
Kesetaraan gender adalah hak asasi manusia yang penting untuk diperjuangkan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang ras, suku, agama, jenis kelamin, atau status sosial. Kesetaraan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia karena setiap orang berhak untuk diperlakukan dengan adil dan setara, terlepas dari jenis kelamin mereka.
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Kesetaraan gender diakui sebagai hak asasi manusia dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, menyatakan bahwa semua orang dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak.
Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1954, mengakui hak-hak politik perempuan, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.
Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966, mengakui hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya perempuan, termasuk hak untuk bekerja, hak untuk pendidikan, dan hak untuk kesehatan.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979, merupakan instrumen hukum internasional yang paling komprehensif tentang kesetaraan gender. CEDAW melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam semua aspek kehidupan.
Kesetaraan Gender di Indonesia
Indonesia telah meratifikasi CEDAW pada tahun 1984. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mewujudkan kesetaraan gender, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemerintah Indonesia juga telah membentuk berbagai lembaga dan organisasi untuk mempromosikan kesetaraan gender, antara lain:
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada isu kesetaraan gender