Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Mengkaji Kembali Praktek Perkawinan Anak

Diperbarui: 19 November 2023   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. (Sumber Foto: asiatoday.id)

Perkawinan anak merupakan salah satu persoalan serius yang masih dihadapi oleh Indonesia. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 1,2 juta kasus. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam hal perkawinan anak.

Perkawinan anak merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan di bawah usia 18 tahun. Menurut Konvensi Hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), usia 18 tahun merupakan batas minimal untuk menikah. Perkawinan anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.

Dampak negatif perkawinan anak

Perkawinan anak memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. 

Anak yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi mengalami kehamilan tidak diinginkan, komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kematian ibu dan bayi. Anak yang menikah di usia dini juga berpotensi besar putus sekolah dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Perkawinan anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan anak, antara lain: Pertama, risiko kematian ibu dan bayi. Anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan. Hal ini dapat menyebabkan kematian ibu dan bayi. 

Kedua, risiko stunting. Anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk melahirkan bayi stunting. Hal ini disebabkan karena anak perempuan yang menikah di usia dini belum memiliki tubuh yang matang untuk mengandung dan melahirkan.

Ketiga, risiko infeksi menular seksual. Anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk tertular infeksi menular seksual, seperti HIV/AIDS.

Perkawinan anak juga dapat berdampak negatif terhadap pendidikan anak, antara lain: Pertama, putus sekolah. Anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk putus sekolah. Hal ini disebabkan karena mereka harus fokus mengurus rumah tangga dan keluarga.

Kedua, kurang berprestasi. Anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko kurang berprestasi di sekolah. Hal ini disebabkan karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk belajar secara optimal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline