Pada tanggal 15 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024. Nomor urut yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Nomor urut 1: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Nomor urut 2: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Nomor urut 3: Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Pada penetapan nomor urut tersebut, muncul berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk soal adanya mitos atau kepercayaan tentang nomor keramat.
Beberapa pihak berpendapat bahwa nomor urut tertentu dapat memberikan keuntungan bagi pasangan capres-cawapres yang mendapatkannya.
Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa nomor urut tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan capres-cawapres.
Mitos atau Fakta?
Percaya atau tidaknya pada mitos nomor keramat adalah hak masing-masing individu. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menyatakan bahwa nomor urut berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan Capres--Cawapres pada Pilpres 2019 lalu.
Namun, secara ilmiah, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa nomor urut tertentu dapat memberikan keuntungan bagi pasangan capres-cawapres yang mendapatkannya.