Pandemi Covid-19 telah berlalu, namun menyisakan permasalahan yang menggurita. Salah satu permasalahan yang paling menonjol adalah kasus korupsi yang baru terkuak.
Kasus-kasus korupsi tersebut melibatkan pejabat pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Jumlahnya pun tidak sedikit, dan nilainya sangat besar.
Kasus korupsi yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tentu sangat memprihatinkan. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit yang kronis di Indonesia.
Penyakit ini telah menggerogoti sendi-sendi perekonomian dan tatanan sosial bangsa.
Korupsi telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini tentu sangat merugikan rakyat.
Korupsi juga telah menyebabkan ketidakadilan di masyarakat. Orang-orang yang tidak berkuasa dan miskin, semakin sulit untuk mendapatkan akses terhadap berbagai layanan publik.
Sebaliknya, orang-orang yang berkuasa dan kaya, semakin mudah untuk mendapatkan berbagai keuntungan.
Korupsi juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menjadi semakin pesimis terhadap masa depan bangsa. Mereka merasa bahwa pemerintah tidak mampu mengatasi masalah korupsi.
Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama pemerintah. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tegas dan terukur untuk memberantas korupsi. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Meningkatkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
- Meningkatkan pendidikan antikorupsi sejak dini.
Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan setiap dugaan kasus korupsi.