Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Waspada Pinjol dan Pinpri Ilegal: Ancaman Bagi Masyarakat

Diperbarui: 11 November 2023   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. (Sumber gambar: kliklegal.com)

Pada tanggal 11 November 2023, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) merilis ratusan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal terbaru. Satgas Pasti telah memblokir 173 pinjol di beberapa laman dan aplikasi serta 129 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi (sumber: KOMPAS.com). 

Tak sampai di situ, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku untuk melindungi masyarakat.

Dengan diblokirnya 302 pinjol dan pinpri, artinya sudah ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. 

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol maupun pinpri ilegal. Sebab, entitas keuangan tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Bahaya Pinjol dan Pinpri Ilegal

Pinjol dan pinpri ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pinjol dan pinpri ilegal:

Pertama, bunga dan denda yang tinggi. Pinjol dan pinpri ilegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan hingga 40% per hari. Hal ini dapat membuat peminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya dan terjebak dalam utang yang berkepanjangan.

Bunga dan denda yang tinggi dapat menyebabkan utang peminjam menjadi sangat besar. Misalnya, seorang peminjam mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta dari pinjol ilegal dengan bunga 2% per hari. Maka, dalam waktu satu bulan, peminjam harus membayar bunga sebesar Rp600.000.

 Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya dalam waktu satu bulan, maka utang peminjam akan menjadi Rp1.600.000.

Kedua, penagihan yang tidak beretika. Pinjol dan pinpri ilegal sering melakukan penagihan yang tidak beretika, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan. Hal ini dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikologis bagi peminjam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline