Pemerintah Indonesia akan membentuk bursa aparatur sipil negara (ASN) untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain.
Pembentukan bursa ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satu ketentuannya mengatur mobilitas ASN ke luar instansi pemerintah.
Bursa ASN nantinya akan berupa sebuah wadah yang memuat data talenta nasional dan memetakannya berdasarkan keahlian hingga kualifikasi pendidikan.
Bursa ini akan menjadi sarana bagi instansi pemerintah maupun swasta untuk mencari dan merekrut ASN yang sesuai dengan kebutuhannya.
Urgensi pembentukan bursa ASN dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
Pertama, aspek peningkatan kualitas ASN
Bursa ASN dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas ASN secara nasional. Dengan adanya bursa ini, ASN yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang tinggi dapat diberdayakan secara optimal oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Peningkatan kualitas ASN ini penting untuk dilakukan, mengingat ASN merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional.
ASN memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik, menjalankan roda pemerintahan, dan mewujudkan cita-cita bangsa.
Kedua, aspek pemerataan SDM ASN