Pada tanggal 9 November 2023, Pemerintah Kota Subulussalam berhasil meraih penghargaan peringkat terbaik Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri kepada Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE. di Gedung BMA Aceh Banda Aceh.
Capaian ini merupakan sebuah prestasi yang sangat membanggakan bagi Pemerintah Kota Subulussalam.
Sebelumnya, peringkat MCP KPK terhadap Pemerintah Kota Subulussalam berada diurutan ke 23 Se Aceh.
Namun, berkat kerja keras Plt. Sekda Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag., M.Si. bersama kepala Inspektorat Syaripuddin, M.M. dan seluruh Admin di masing-masing SKPK, peringkat tersebut berhasil diubah menjadi terbaik di Aceh.
Adapun indikator penilaian MCP KPK meliputi 9 aspek, yaitu:
- Perencanaan dan Kebijakan Pengendalian Gratifikasi
- Perencanaan dan Kebijakan Pengendalian Kerugian Keuangan Negara
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Manajemen Keuangan Daerah
- Perencanaan dan Kebijakan Pengadaan Tanah
- Perizinan
- Pengawasan
Untuk mencapai peringkat terbaik tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah terhadap pencegahan korupsi
- Menyusun rencana aksi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang teridentifikasi dalam penilaian MCP KPK
- Melaksanakan rencana aksi secara tepat waktu dan terukur
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi
Capaian peringkat terbaik MCP KPK Pemerintah Kota Subulussalam ini memiliki berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah
- Meningkatkan kinerja pemerintah daerah
- Mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi
Keberadaan MCP KPK merupakan sebuah instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
MCP KPK membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang berpotensi menimbulkan korupsi, serta merumuskan dan melaksanakan rencana aksi untuk mengatasi permasalahan tersebut.