Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Menyelisik Putusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

Diperbarui: 16 Oktober 2023   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Antara Foto

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK ini memiliki beberapa implikasi penting, baik dari sisi peluang maupun tantangan.

Salah satu peluang dari putusan ini adalah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Sebelumnya, batas usia minimal 40 tahun dianggap menjadi penghalang bagi generasi muda untuk maju dalam kontestasi pemilu presiden. Dengan adanya putusan ini, generasi muda yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, meskipun usianya belum genap 40 tahun.

Selain itu, putusan ini juga dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional. Pengalaman sebagai kepala daerah dianggap dapat menjadi bekal bagi calon presiden dan wakil presiden untuk memimpin negara. Dengan adanya putusan ini, calon presiden dan wakil presiden yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah akan lebih berpeluang untuk terpilih.

Meskipun memiliki peluang, putusan ini juga memiliki beberapa tantangan. Salah satu tantangannya adalah munculnya pertanyaan tentang apakah pengalaman sebagai kepala daerah dapat menjadi jaminan bahwa calon presiden dan wakil presiden akan mampu memimpin negara dengan baik. Pengalaman sebagai kepala daerah memang dapat menjadi bekal, tetapi bukan jaminan bahwa calon presiden dan wakil presiden akan sukses dalam memimpin negara.

Tantangan lain adalah kemungkinan terjadinya polarisasi politik. Adanya putusan ini dapat menimbulkan perdebatan antara kelompok yang mendukung dan kelompok yang menentang. Kelompok yang mendukung putusan ini berpendapat bahwa putusan ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda. Sementara itu, kelompok yang menentang putusan ini berpendapat bahwa putusan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik.

Secara keseluruhan, putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres memiliki peluang dan tantangan. Peluangnya adalah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda dan meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional. Sementara itu, tantangannya adalah munculnya pertanyaan tentang jaminan keberhasilan calon presiden dan wakil presiden dan kemungkinan terjadinya polarisasi politik.

Untuk mengatasi tantangan yang ada, perlu dilakukan beberapa hal, antara lain:

Meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi generasi muda agar mereka memiliki pemahaman yang baik tentang politik dan pemerintahan.

Melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah yang menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk melihat apakah mereka memiliki kompetensi yang memadai untuk memimpin negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline