Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Konflik Hamas dan Israel: Bagaimana Hukum Humaniter Internasional?

Diperbarui: 12 Oktober 2023   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asap hitam membubung di Kota Gaza, Sabtu (7/10/2023) saat Israel melakukan serangan udara ke kota itu. (Dok. AFP/MAHMUD HAMS)

Perang antara Hamas dan Israel yang terjadi pada Oktober 2023 telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan di kedua belah pihak. Agresi Israel atas Hamas dan warga sipil Palestina, serta keputusannya untuk memutuskan pasokan listrik, bahan makanan, dan air ke Palestina, telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari masyarakat internasional.

Tinjauan Hukum Internasional

Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan individu di tingkat global. Hukum internasional mencakup berbagai bidang, termasuk hukum humaniter internasional, yang mengatur tata cara dan cara berperang.

Hukum humaniter internasional bertujuan untuk melindungi warga sipil dan korban perang. Hukum ini melarang serangan yang disengaja terhadap warga sipil, penggunaan senjata yang tidak pandang bulu, dan penahanan sewenang-wenang.

Tinjauan Hukum Perang Internasional

Hukum perang internasional adalah bagian dari hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara dan cara berperang. Hukum ini mengatur hak dan kewajiban para pihak yang bertikai, termasuk hak dan kewajiban untuk melindungi warga sipil.

Berdasarkan hukum internasional dan hukum perang internasional, tindakan Israel dalam perang melawan Hamas dan warga sipil Palestina dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Agresi Israel terhadap Hamas

Israel telah melakukan serangan udara dan darat terhadap Hamas dan infrastrukturnya di Jalur Gaza. Serangan-serangan ini telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan, termasuk rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Tindakan Israel untuk menyerang Hamas dan infrastrukturnya dapat dianggap sebagai tindakan yang sah dalam hukum humaniter internasional, asalkan serangan-serangan tersebut dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak disengaja untuk menargetkan warga sipil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline