Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Netralitas ASN: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Diperbarui: 6 Oktober 2023   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: beritasatu.com)

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. ASN harus bersikap netral dalam segala hal, termasuk dalam pemilu. Hal ini penting untuk menjamin berlangsungnya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Sayangnya, isu netralitas ASN masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dikutip dari KOMPAS.com, berdasarkan data Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara, dan Banten.

Netralitas ASN dalam pemilu 2024 merupakan permasalahan yang sering muncul dan menjadi sorotan publik. Beberapa permasalahan yang terkait dengan netralitas ASN dalam pemilu 2024 antara lain:

Pertama, terkait pelanggaran netralitas. Terdapat kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN pada pemilu sebelumnya, seperti memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, menghadiri sosialisasi partai politik, melakukan pendekatan ke partai politik, dan mendukung salah satu paslon. Pelanggaran-pelanggaran ini mengancam netralitas ASN dan dapat mempengaruhi jalannya pemilu.

Kedua, terkait politisasi ASN. Terdapat kekhawatiran akan politisasi ASN dalam pemilu 2024. Politisasi ASN terjadi ketika ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis atau memihak pada salah satu pihak dalam pemilu. Hal ini dapat mengganggu netralitas ASN dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur.

Ketiga, terkait pengawasan netralitas ASN. Pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap ASN agar netralitas dapat terjaga . Sistem informasi netralitas ASN juga dapat digunakan untuk memantau dan melaporkan pelanggaran netralitas ASN.

Keempat, terkait sosialisasi dan pembinaan. Perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu. ASN perlu diberikan pemahaman mengenai aturan dan konsekuensi pelanggaran netralitas, serta pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Kelima, terkait regulasi. Terdapat peraturan dan undang-undang yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN , UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan ini perlu ditegakkan dan dipatuhi oleh semua pihak terkait untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu 2024.

Pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak serius terhadap demokrasi. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, pelanggaran netralitas ASN juga dapat mempengaruhi hasil pemilu, sehingga tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.

Oleh karena itu, perlu ada upaya serius untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya netralitas, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas ASN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline