Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Regulasi Larangan Merokok di Tempat Umum: Langkah Penting untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Diperbarui: 30 September 2023   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (dok. mhomecare.co.id)

Rokok adalah salah satu faktor risiko utama penyakit jantung, yang merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia. Merokok dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit jantung, termasuk penyakit jantung koroner, gagal jantung, serangan jantung, dan stroke.

Menyadari bahaya rokok terhadap kesehatan jantung, dipandang perlu untuk membuat regulasi yang ketat tentang larangan merokok di tempat umum di seluruh Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, baik perokok aktif maupun pasif.

Faktor-faktor yang mendasari perlunya regulasi larangan merokok di tempat umum

Ada beberapa faktor yang mendasari perlunya regulasi larangan merokok di tempat umum, antara lain:

Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, termasuk nikotin, tar, karbon monoksida, dan logam berat. Bahan kimia ini dapat merusak pembuluh darah dan jantung, sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung.

Paparan asap rokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit jantung, kanker, stroke, dan penyakit paru-paru.

Regulasi larangan merokok di tempat umum telah terbukti efektif dalam mengurangi paparan asap rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Manfaat regulasi larangan merokok di tempat umum


Regulasi larangan merokok di tempat umum memiliki banyak manfaat, antara lain:

Menjaga kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.

Menurunkan risiko penyakit jantung, kanker, stroke, dan penyakit paru-paru.

Meningkatkan kualitas udara di tempat umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline