Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Implementasi Hak Cipta di Indonesia: Sebuah Refleksi dari Kasus Lagu Cinderella

Diperbarui: 20 September 2023   02:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: kabar24.bisnis.com)

Kasus lagu "Cinderella" yang melibatkan band Radja, musisi Ipay, dan sosok Jomali Romantika alias Jipeng telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus ini menjadi penting karena mengangkat isu seputar hak cipta, khususnya hak cipta atas karya musik.

Berdasarkan kasus ini, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi hak cipta di Indonesia. Pertama, penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penciptaan suatu karya musik memiliki hak cipta atas karya tersebut. 

Dalam kasus "Cinderella", Jipeng mengklaim bahwa dirinya turut berperan dalam penciptaan lagu tersebut, yaitu dengan mengiringi Ipay bermain gitar. Namun, namanya tidak dicantumkan sebagai salah satu pencipta lagu tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan Jipeng, karena ia tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya tersebut, seperti royalti.

Kedua, penting untuk adanya mekanisme yang jelas untuk penyelesaian sengketa hak cipta. Dalam kasus "Cinderella", pihak Radja dan Ipay telah saling tuding sebagai pencipta lagu tersebut. Hal ini tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang jelas untuk penyelesaian sengketa hak cipta, misalnya melalui pengadilan.

Ketiga, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak cipta. Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak cipta, khususnya hak cipta atas karya musik. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan lagu. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak cipta, misalnya melalui sosialisasi dan edukasi.

Berdasarkan dasar aturan yang masih akurat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan implementasi hak cipta di Indonesia:

  • Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hak cipta

Sosialisasi dan edukasi tentang hak cipta perlu dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, pelaku industri kreatif, dan masyarakat umum. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan forum-forum diskusi.

  • Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum hak cipta

Penegakan hukum hak cipta perlu dilakukan secara tegas dan konsisten. Pemerintah perlu meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk pembajakan lagu.

  • Pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta

Pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta, misalnya melalui pemberian royalti. Royalti merupakan salah satu hak ekonomi pencipta yang dapat memberikan keuntungan bagi pencipta.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan implementasi hak cipta di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan dapat melindungi hak-hak pencipta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline