Lihat ke Halaman Asli

Julianda BM

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Tepatkah Pemerintah Melarang Platform Media Sosial dengan Layanan E-Commerce

Diperbarui: 16 September 2023   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: bola.com)

Pemerintah berencana melarang platform media sosial, seperti TikTok, menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama. Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari gempuran barang impor.

Namun, rencana ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, larangan beroperasinya media sosial dan e-commerce dalam aplikasi yang sama justru akan mengganggu keberlangsungan pelaku UMKM. Pasalnya, saat ini sudah banyak UMKM yang mengandalkan TikTok Shop sebagai platform dagangnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini memang belum terdapat strategi nasional dan otoritas terkait ekonomi digital. Hal ini yang memicu adanya perbedaan pendapat di pemerintahan.

Secara umum, larangan ini memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk melindungi pelaku industri dalam negeri. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan secara matang agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang.

Pertama, perlu dipastikan bahwa pelaku industri dalam negeri memiliki kemampuan untuk bersaing dengan pelaku usaha luar negeri. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan bantuan dan pelatihan kepada pelaku industri dalam negeri, agar mereka dapat meningkatkan kualitas produk dan efisiensi produksi.

Kedua, perlu dipertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap pelaku UMKM. Seperti yang dikatakan Sandiaga Uno, banyak UMKM yang mengandalkan platform media sosial untuk berjualan. Jika larangan ini diterapkan, maka akan mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

Ketiga, perlu ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan.

Berikut adalah beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah dalam rangka menerapkan kebijakan larangan platform media sosial menawarkan layanan e-commerce:

Berikan bantuan dan pelatihan kepada pelaku industri dalam negeri. Bantuan dan pelatihan ini bisa berupa bantuan modal, pelatihan manajemen, dan pelatihan teknologi.

Fasilitasi pelaku UMKM untuk berjualan di platform e-commerce. Pemerintah bisa bekerja sama dengan platform e-commerce untuk memberikan fasilitas khusus bagi pelaku UMKM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline