Lihat ke Halaman Asli

Lora Milenia

Akun Tugas

Libur Nataru, Kok Malah Naik Level 3?

Diperbarui: 27 November 2021   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalian pasti sudah tidak asing lagi kan dengan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 di Indonesia?

Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa hampir seluruh tempat umum sudah beroperasi normal, bahkan angka penularan dan kematian akibat virus covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Berdasarkan data statistik dari JHU CSSE COVID-19 tercatat dalam periode  26 November 2021 sebanyak 453 kasus baru dan 366 rata-rata 7 hari.  Namun, mengapa aturan baru terkait PPKM menjadi level 3? Kemungkinan besar langkah ini diambil oleh pemerintah dikarenakan menurunnya tingkat kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan (Prokes) yang selama ini sudah kita jalani selama kurang lebih 1 tahun. Selain itu, pemerintah mengkhawatirkan akan terjadinya angka  lonjakan kasus baru dikarenakan libur natura.

Lalu kapan aturan PPKM level 3 resmi diterapkan? aturan PPKM level 3 saat nataru 2021-2022 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 (dikutip dari situs resmi setkab.go.id).

Hal ini berdampak kepada masyarakat akan kekhawatiran terkait pemberlakuan lock down kembali. Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak panik dan mematuhi aturan PPKM level 3 saat libur natura. Masyarakat juga harus waspada terhadap penyebaran virus covid-19 dengan tetap menjalankan prokes yang ketat.

Kalian sedih tidak sih jadi tidak bisa libur natura? Pasti sedih. Karena pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pekerja atau buruh (ASN, TNI, POLRI, BUMN, Karyawan Swasta) untuk menunda pengambilan cuti. Namun jangan khawatir akan hal ini, kalian tetap bisa menjalankan aktifitas sehari-hari sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kegiatan perayaan pesta kembang api atau kegiatan yang mengumpulkan kerumunan besar sementara dilarang. Sedangkan untuk kegiatan ibadah natal menyesuaikan aturan PPKM level 3.

Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktifitas diluar rumah jika memang tidak ada keperluan yang mendesak, karena kesehatan dan keselamatan diri kalian lebih penting dibandingkan apapun. Menjalankan pola hidup bersih dan sehat, mengkonsumsi vitamin atau suplemen dan  menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan) menjadi hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat agar Stay Healthy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline