Lihat ke Halaman Asli

KPK Peringatkan Caleg Tidak Terima Gratifikasi

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan, banyak calon anggota legislatif (caleg) petahana yang berani menerima gratifikasi pada masa kampanye Pemilihan Umum 2014. Karenanya, KPK mengeluarkan surat imbauan kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.

Surat tersebut, bernomor B-288/01-13/01/2014 tertanggal 12 Februari 2014 itu. Dalam surat itu, KPK mengingatkan caleg petahana DPR, DPD dan DPRD tidak menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain yang dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Kalau terpaksa atau telah menerima, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi, kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Selain itu, kata dia, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu.

Baik pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga seluruh jajarannya di daerah. KPK menganggap, imbauan ini sangat penting untuk disampaikan karena banyaknya caleg petahana yang bertarung dalam Pemilu 9 April 2014.

Dengan adanya himbauan dari KPK, diharapkan caleg 2014 dapat menaati peraturan yang telah berlaku demi mewujudkan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang jujur dan bersih. Begitu pula, dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas serta mewujudkan para wakil rakyat yang bersih dan dipercaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline