Lihat ke Halaman Asli

Lokawarta STAI Muttaqien

Lembaga Pers Mahasiswa

Melawan Kekerasan: KPM Desa Mekarjaya Universitas Islam DR. KHEZ. Muttaqien Perkuat Pemberdayaan Perempuan Lewat Penyuluhan UU No. 23 Tahun 2004

Diperbarui: 2 Februari 2025   12:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Purwakarta, 21 Januari 2025 - Dalam rangka memperkuat pemberdayaan perempuan dan mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga, mahasiswa Program Kuliah Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) Universitas Islam Dr. KHEZ. Muttaqien melaksanakan sebuah inisiatif strategis di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Program ini bertujuan untuk mendalami dan mensosialisasikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kecamatan Kiarapedes.

Pemberdayaan perempuan menjadi isu utama dalam kegiatan ini, yang berfokus pada pembekalan pengetahuan hukum dan keterampilan praktis guna meningkatkan kapasitas sosial di desa tersebut. Melalui pendekatan multidimensional yang menggabungkan pendidikan hukum dan pelatihan keterampilan, kegiatan ini berupaya untuk memperkuat posisi perempuan dalam menghadapi potensi kekerasan di dalam rumah tangga serta meningkatkan ketahanan keluarga secara keseluruhan.

Dokumen Pribadi

Acara ini dimulai dengan penyuluhan hukum yang mendalam mengenai hak-hak perempuan menurut UU No. 23 Tahun 2004, yang mencakup perlindungan terhadap korban KDRT dan prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Narasumber dari DPPKB Kecamatan Kiarapedes memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme perlindungan hukum, serta langkah-langkah praktis yang harus diambil oleh korban untuk memperoleh pendampingan dan pemulihan.

Menurut para mahasiswa KPM, program ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk paradigma baru dalam masyarakat mengenai posisi strategis perempuan sebagai agen perubahan. Dalam hal ini, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada perubahan sosial yang mendukung pemberdayaan perempuan secara integral.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat Desa Mekarjaya, terutama para perempuan yang merasa lebih sadar akan hak-hak mereka dan berbagai cara untuk melindungi diri dari kekerasan. Program ini diharapkan dapat menjadi model yang dapat diterapkan di desa-desa lain untuk membangun masyarakat yang lebih adil, setara, dan bebas dari kekerasan.

Redaksi: Abdullah Alfajri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline