Ada yang tau gak sih tentang sekuritisasi? Hmmmm sepertinya saya tidak mendengar konfirmasinya nih, hehehe...
Kalo gitu ada yang tau gak kemarin ada acara yang keren banget, sebagai bagian dari road to G-20, yaitu Securitization Summit 2022 yang diselenggarakan di Jakarta? Hhhmmmm, sepertinya kali ini saya juga masih belum mendengar crowde nya lagi nih, hehehe... its okey kok, lagi pula ini kan artikel gimana juga dengar crowde dari para kompasianers :-)
Acara Securitization Summit 2022 kemarin dibuka langsung oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menkeu RI yang kereen bingitts. Beliau me-remind para tamu dengan pidato beliau di kuliah umum di FEB UGM, Selasa (25/9/2018) yang sohor sekali yaitu "Di negara maju, tidak ada uang, barang, dan modal yang menganggur, semuanya dipaksa bekerja keras untuk menghasilkan nilai. Kita harus bisa seperti itu, jangan sampai ada satu barang pun yang dibiarkan begitu saja"
Selanjutnya dalam pembukaan acara tersebut beliau sempat juga menyampaikan "Kemampuan untuk menciptakan pembiayaan yang lebih advance dan sophisticated jelas merupakan sebuah tantangan bagi banyak developing dan emerging country". Hal tersebut terasa nancep banget dalam pikiran saya loh, karena saya berfikir keras untuk menemukan korelasi antara aset yang dipaksa bekerja keras dengan advance finance engineering. Dan, Alhamdulillah saya menemukan jawabannya dalam skema sekuritisasi, mudah2an tidak salah tangkap yaa :-).
Selanjutnya saya browsing terkait dengan regulasi terkait sekuritisasi yang dimaksud, yang pertama saya ketemu dengan POJK No 11 /POJK.03/2019 tentang Prinsip Kehatian-hatian dalam aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum yang diterbitkan dalam rangka untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang memerlukan alternatif sumber pendanaan bagi bank selain dana pihak ketiga yaitu dengan melakukan aktivitas sekuritisasi aset. Dalam POJK tersebut juga dinyatakan bahwa aktivitas sekuritisasi aset merupakan produk keuangan global dengan kompleksitas yang tinggi sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian. Nah disini saya menemukan definisi Sekuritisasi Aset, yaitu sebagai proses penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset atau penerbit efek beragun aset syariah yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau aset syariah dari kreditur awal (originator) yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada investor atau pembayaran yang berasal dari dana penerbit.
FYI nih gaiss, wujud akhir dari sekuritisasi aset dikenal dengan Efek Beragun Aset (EBA) yaitu dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur awal (originator)
Selanjutnya, karakterisktik Aset keuangan yang bisa digunakan sebagai dasar transaksi sekuritisasi (underlying), yang pertama yaitu harus memiliki arus kas; kemudian dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Awal (Originator); dan yang terakhir yaitu dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit.
Kalo diperhatikan sesaat dari sisi demand, skema sekuritisasi aset yang ouputnya berbentuk EBA menunjukkan potensi yang besar di masyarakat karena akan bertambahnya jenis instrument investasi yang menjadi pilihan para investor, apalagi investasi yang berkarakter fixed income, pasti laris manis. Dari sisi supply juga menunjukkan potensi yang besar, ditunjukkan semakin meningkatnya jenis pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank, khususnya segmen consumer loan yaitu KMG, Kartu Kredit, KKB dan juga KPR. Namun, kondisi lembaga keuangan yang secara umum saat ini yang memiliki kelebihan likuiditas menjadikan salah satu alasan kurangnya urgensi untuk mengembangkan sekuritisasi aset dewasa ini.
Manfaat Sekuritisasi Aset, baik oleh investor, originator, maupun oleh perekonomian yang saya kutip dari working paper Bank Indonesia, yaitu sbb:
Manfaat yang diperoleh investor adalah: