Lihat ke Halaman Asli

lkk unpam

lembaga Kajian Keagaman Univ. Pamulang

Lembaga Kajian Keagamaan Unpam Gelar Seminar Nasional Hukum dan HAM Dalam Perspektif Agama

Diperbarui: 3 Juli 2023   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua narasumber Prof. Oksidelfa dan Prof. A. Tholabi (dokpri)

TANGSEL. LKK-UNPAM. Lembaga Kajian Keagamaan Universitas Pamulang (LKK-Unpam) menggelar Seminar Nasional Keagamaan dengan judul Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Perspektif Agama pada Sabtu (1/7/2023) di ruang teleconference Kampus Unpam 2 Viktor Jalan Puspitek Raya No. 10 Serpong, Tangerang Selatan.

Seminar menghadirkan dua narasumber yang ahli dalam bidangnya. Narasumber pertama disampaikan oleh Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pamulang. Narasumber kedua, Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie S.Ag,, S.H., M.H., M.A, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam paparannya, Oksidelfa Yanto menjelaskan tentang hukum secara umum dan penghormatan terhadap HAM dan Agama Dalam Negara Hukum. Sedangkan Ahmad Tholabi Kharlie menjelaskan tentang HAM Dalam Perspektif Islam.

Sambutan dari Dr. Pranoto, Dr. Sofyan Hadi Musa, M. Wildan,  Moderator Dr. Budi Mulia

“HAM dalam perspektif hukum ada 3 hal yang perlu dicerna, yaitu hukum, HAM dan agama. Ketiga-nya saling terkait dalam mengatur kehidupan manusia. HAM dan agama selalu terkait manusia sebagai objeknya. Bahkan, HAM dan agama bisa saling bertentangan,” ujar Prof. Oksi.

Prof Oksi memberikan contoh, bahwa hukum, HAM dan agama mengatur kehidupan manusia.” Misalnya, pengendara motor yang salah memakai jalan. Para pedagang yang menjual di trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki. Itu semua adalah hak para pengendara lain dan para pejalan kaki. Begitu pun agama, sudah ada syariatnya, jika dinodai maka akan ada konsekuensinya,” ucapnya.

suasana di ruang Yeleconference Unpam Viktor (dokpri)

Prof. Oksi juga menjelaskan, bahwa dalam negara hukum ada 4 hal yang harus diperhatikan. “ Pertama, asas-asas hukum yang meliputi asas legalitas yaitu ada hukum yang diatur dalam UU. asas Presumtion of Innocent yaitu memutuskan seseorang bersalah jika diputuskan di pengadilan dan asas Equality Before the Law yaitu sama dalam menegakkan hukum. Ke-dua, hak asasi manusia yang ada di pasal 28 ayat 1 UUD 45. Ke-tiga, sistem yang konstitusional. UUD 45 adalah konstitusi yang tertinggi. Ke-empat, tujuan hukum. Harus ada kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” ungkapnya.

HAM menjadi hak dasar atau hak pokok yang dimiliki sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Maka tidak seorang pun yang dapat mengambil atau melanggarnya. “Menghargai anugerah ini dengan tidak membedakkan manusia berdasarkan latar belakang, ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya dan lain-lain,” terang Prof. Oksidelfa Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

Peserta mahasiswa dari berbagai prodi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline