Banyak berbagai komitmen Pemerintah dalam memenuhi pelayanan standar pendidikan tak terkecuali sekolah yang ada di pelosok.
Ditengah keseriusannya, ada beberapa gedung sekolah belum tersentuh dan nyaris terlupakan, padahal kondisi bangunan ruang kelas sangat memperihatinkan. Sekolah itu adalah SDN 9 Rentebua Toraja Utara. Sekolah ini memiliki ruang kelas berdinding papan yang telah termakan usia.
Atap dan lantainya pun begitu memperihatinkan. Kondisi itu makin diperparah saat musim hujan datang. Atap yang bolong membuat air hujan menembus ke dalam kelas, tiupan angina kencang menembus sela-sela dinding papan berlubang membuat siswa tidak nyaman belajar. Ada satu unit ruang kelas darurat berdinding papan di sekolahnya.
Ruangan itu ditempati siswa kelas dua dalam proses belajar tiap hari. Meski kondisi bangunan itu memperihatinkan namun keterbatasan ruang kelas maka pihak sekolah terpaksa menggunakan kelas itu untuk kegiatan belajar. (Sumber : FAJARPENDIDIKAN.co.id)
Menurut buku Meluruskan Arah Pendidikan dengan penulis HAFID ABBAS, jika wajah pendidikan kita seperti itu, proses perjalanan peradaban modern bangsa ini ke masa depan akan bergerak di atas pelataran yang amat rapuh.
Pada 21 Maret 2011, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam rapat kerja degngan Komisi X DPR melaporkan, 88, 8 persen sekolah di Indonesia, mulai dari SD hingga SMA/SMK belum melewati mutu standar pelayanan minimal.
Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia berada di bawah standar pelayanan minimal, 48,89 persen pada posisi standar pelayanan minimal, dan 10,15 persen yang memenuhi standar nasional pendidikan.
Sekolah-sekolah yang dinilai mampu bersaing dengan mutu pendidikan Negara-negara lain, yang disebut rintisan sekolah bertaraf Internasional, hanya 0,65 persen.
Padahal didalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.24 Tahun 2007 tentang sarana Dan Prasarana untuk SD,SMP,SMA. Dimana setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya serta lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan juga wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, tempat ibadah dan ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Bertolak dari beberapa permasalahan tersebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya menangani permasalah pendidikan, seperti memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini merupakan bantuan bagi masyarakat dengan golongan ekonomi kebawah.