Lihat ke Halaman Asli

Liza Cahyani

Belajar Ilmu Administrasi, Birokrasi, Pendidikan, dan Pemerintahan; Serta Menyayangi keluarga kecilku.

Pelaksanaan PPDB Online Sistem Zonasi SMP Negeri di Kota Bekasi

Diperbarui: 6 Juli 2019   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Isal Mawardi/detikcom

Pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi telah dilaksanakan dengan sistem real time/online, dengan pengaturan yaitu terbagi pada 2 (dua) tahap. Pada tahap I penerimaan calon peserta didik baru untuk jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua dilaksanakan mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) Juli 2019. 

Sedangkan tahap II penerimaan calon peserta didik baru hanya untuk jalur zonasi, dilaksanakan apabila terdapat daya tampung yang belum terpenuhi atau adanya bangku kosong dimulai tanggal 8 (delapan) sampai dengan 9 (sembilan) Juli 2019.

Khusus untuk jalur prestasi yang bisa mendaftar online adalah yang dinyatakan lolos Tim Verifikasi dengan persyaratan yaitu: menunjukan piagam asli; fotocopy piagam prestasi dan surat keterangan yang menyatakan keabsahan perolehan piagam tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi Untuk prestasi tingkat Kota Bekasi, Provinsi untuk prestasi tingkat provinsi, dan oleh Kemendikbud untuk prestasi tingkat Nasional/Internasional.

Adapun syarat untuk dapat mengikuti PPDB jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi yaitu: telah lulus SD/MI atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai USBN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2018/2019 dan memiliki Ijazah dan Daftar Nilai USBN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018;
berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 30 Juni 2019.

Calon peserta didik Baru SMP Negeri tahap pertama Jalur Zonasi, Jalur Prestasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga otoritas keolahragaan serta Jalur Kepindahan Orangtua dapat menentukan 2 (dua) pilihan Sekolah Negeri, jika tidak diterima pada pilihan 1 (satu) diberikan kesempatan ke-2 untuk memilih sekolah selain pilihan 1 (satu) selama proses pendaftaran berlangsung.

Peserta didik baru wajib mengikuti verifikasi Kartu Keluarga untuk menentukan titik koordinat sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
Pada prose seleksi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang memiliki nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional lebih tertinggi;

Calon peserta didik baru Lulusan tahun 2017/2018 dari sekolah regular dan calon peserta didik dari Paket A lulusan Tahun 2017/2018, harus melakukan proses pendataan untuk memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengikuti PPDB online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2019/2020. 

Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi calon peserta didik baru lulusan Paket A atau yang sederajat dan lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 berasal dari Sekolah/PKBM di Kota Bekasi dengan menggunakan Nilai SKHUS. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi atau di tempat yang telah disediakan.

Untuk pengumuman dibagi menjadi 2 (dua) kali pengumuman, yaitu: Pengumuman tahap I PPDB SMP pada tanggal 4 (empat) Juli 2019, dan Pengumuman tahap II PPDB SMP tanggal 10 (sepuluh) Juli 2019.

Peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada tahap I harus melaksanakan daftar ulang pada tanggal 5 (lima) dan 6 (enam) Juli 2019. Peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada tahap I tetapi tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dinyatakan tidak diterima dan tidak ada panggilan ulang. Kekosongan calon peserta didik baru pada tahap I, akan di isi oleh calon peserta didik pada tahap II.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline