Lihat ke Halaman Asli

Siti Nur Haliza

Hello guys

Politik Hukum Pidana Kekerasan Seksual dalam RKUHP

Diperbarui: 16 April 2022   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Siti Nur Haliza

Nim: 204102040018

Kelas: HPI1

       Kekerasan seksual adalah suatu tindakan terlarang yang sangat marak terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan mirisnya pemerintah belum juga dapat mencegah scara optimal kasus kekrasan sekesual tersebut. Hal ini sangat perlu adanya pembaharuan KUHP yang mengatur tindak pidana tersebut. Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat menyempurnakan kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kekerasan seksual.

       Upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan seksual dapat dilihat dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksuaal, dimana upaya ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk seluruh masyarakat terutama wanita dan anak-anak dalam kekerasan sesksual. Rancangan Undang-Undang meliputi pencegahan kekerasan seksual dan penanganan korban yang terkena kekrasan seksual, RUU juga membahas mengenai rehabilitasi kepada pelaku untuk mencegah keberulangan , melaukan pencegahan yakni dengan menghapus bentuk praktek diskriminatif yang menjadikan tubuh dan seksualiatas sebagai sasaran. Selanjutnya adanya penanganan khusus untuk korban kekrasan seksual yakni dengan cara perawatan bersama dengan psikologi atau psikiater untuk pemulihan mental dan mengurangi rasa trauma akan tetapi upaya ini belum ada di dalam KUHP sehingga kebijakan di dalan RUU mengenai ini mutlak sangat dibutuhkan.

       Peran Politik hukum adalah membuat suatu kebiajakan pada setiap hukum yang diciptakan, politik hukum memiliki peran penting karena dijadikan sebuah kiblat dan landasan dalam perumusan, menentukan nilai, dan menetapkan hukum di Negara ini. Hadirnya RUU penghapusan kekerasan seksual adalah produk hukum yang mana memberikan perintah kepada Negara agar jangan hanya pelaku yang di beri sanksi, korban juga harus di perhatikan entah dari segi fisik ataupun mentalnya. Sistem hukum seperti ini tetntunya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan hukum serta Negara Indonesia menjadi lebih baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline