Lihat ke Halaman Asli

Siti Nur Adzaliyah

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Suntik Saat Puasa, Batal Gak Ya Puasanya?

Diperbarui: 9 Mei 2023   20:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Suntik adalah memasukkan cairan ke tubuh menggunakan jarum cairan, biasanya cairan yang dimasukkan ke tubuh pasien adalah berupa obat atau vitamin.

Biasanya pada saat bulan Ramadhan masyarakat banyak sekali yang mudik dan salah satu transportasi yang digunakan adalah naik kereta api.  Sedangkan KAI menerapkan syarat naik kereta api wajib vaksin ketiga (booster).

Dari permasalahan di atas banyak temen-temen yang bertanya tentang persoalan suntik tapi dalam keadaan berpuasa, kira-kira batal nggak ya puasanya?

Jawabannya tergantung...

Karena ada banyak pendapat menurut para Ulama' :

Pendapat pertama mengatakan: batal, karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Pendapat kedua mengatakan: tidak batal, karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Maksud lubang yang terbuka itu seperti: Mulut, Hidung, Telinga.

Pendapat ketika mengatakan: jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan maka puasanya batal. Dan jika suntikan tersebut tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat)  maka puasanya tidak batal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline