Lihat ke Halaman Asli

Kerja Sama Pemerintah dengan Swasta dalam Rencana Proyek Jalan Tol Lumajang-Jember

Diperbarui: 9 April 2023   23:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebutuhan biaya infrastruktur di Indonesia telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang berisikan strategi pembangunan, kebijakan umum, program kementrian/lembaga dan kewilayahan, serta kerangka ekonomi yang mencakup gambaran perekonomian termasuk kerangka pendanaan.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024, telah diidentifikasi bahwa kebutuhan dana untuk pembiayaan infrastruktur di Indonesia mencapai Rp6.445 Triliun, sedangkan pemerintah diprediksi hanya mampu membiayai kebutuhan pembangunan infrastruktur sebesar 37% dari total dana yang dibutuhkan, yaitu sebesar Rp2.385 Triliun. Sebanyak Rp1.253 Triliun atau 21% bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan sebesar Rp2.706 Triliun atau 42% dari total dana yang dibutuhkan bersumber dari Swasta.

Keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengakibatkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Guna mengatasi selisih pendanaan (funding gap) yang ada, Pemerintah memiliki beberapa alternatif, salah satunya dengan mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Di Indonesia Public Private Partnership (PPP) lebih dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Skema KPBU, merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta)/badan usaha untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, yang didalamnya terdapat bentuk kerjasama tergantung kontrak serta pembagian resiko. Pihak pemerintah berperan dalam merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan, pihak swasta berperan menyediakan dan mengelola infrastruktur publik selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati. 

Bantuan yang didapat dari pihak swasta ini dapat menekan pengeluaran APBN dan juga APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan dana APBN dan APBD untuk menjalankan program lain diluar pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Skema KPBU memiliki kelebihan, yakni sumber daya dari pihak swasta dinilai berkualitas dan mumpuni sehingga dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien.

Salah satu penerapan model kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset publik adalah pembangunan jalan tol. Di Indonesia sudah banyak dibangun jalan tol guna memudahkan dan mempercepat perjalanan antar wilayah. Jalan tol merupakan jalan umum yang termasuk dalam bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang mewajibkan penggunanya untuk membayar. Besarnya tarif yang dibayarkan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden, dimana besar tarifnya berbeda untuk setiap golongan kendaraan.

Pembangunan Jalan Tol dengan skema kerjasama pemerintah-swasta atau Public Private Partnership (PPP) yang diterapkan dalam model Build Operate Transfer (BOT) dinilai lebih sesuai. Build Operate Transfer (BOT) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama yaitu salah satu pihak (investor) menyediakan dana dengan membangun dan membiayai untuk mendirikan fasilitas baru dan pemerintah sebagai pemilik tanah/lahan.

Pembangunan jalan tol dengan skema kerjasama pemerintah swasta atau Public Private Partnership (PPP) yang diterapkan dalam model Build Operate Trasnfer (BOT) dinilai dapat memudahkan pemerintah dalam merealisasikan jalan tol.

Build Operate Transfer (BOT) merupakan konsep dimana pembangunan proyek diserahkan pada swasta, termasuk pembiayaan dan mengoperasikan infrastruktur, kemudian diserahkan kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir. Pelaksanakan kerjasama pemerintah Swasta atau Public Private Partnership dalam pembangunan infrastruktur seperti ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2011 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Pemerintah Kabupaten Jember memiliki rencana pembangunan jalan tol Lumajang-Jember yang akan dilaksanakan ke depan. Pemerintah telah membahas rencana pembangunan jalan tol tersebut dengan beberapa pihak yang bersangkutan guna meminta usul dan saran terkait rencana proyek pembangunan jalan tol Lumajang-Jember.

Proyek pembangunan jalan tol Lumajang-Jember akan dikerjakan dengan pendanaan skema kerja sama pemerintah dengan pihak swasta/Badan Usaha (KPBU), tutur Tenaga Ahli PT Perencana Jaya, Ahmad Yani.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline