Lihat ke Halaman Asli

Kekerasan Seksual yang Semakin Brutal? Waktunya UU TPKS Bekerja!

Diperbarui: 11 Juni 2022   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kasus kekerasan seksual semakin brutal?!

Tindak pidana kasus pelecehan seksual semakin hari semakin marak di mana mana, sering kali orang menganggap tabu pendidikan seksual padahal pendidikan seksual yang diterapkan sejak dini sangat penting untuk dipelajari mengenai batasan batasan seseorang.

Dalam hal itu tindak pidana kekerasan seksual juga tak pernah memandang umur baik tua atupun muda, maupun tempat aksi yang dilakukan.

Seseorang menggangap tempat yang dianggap aman seperti rumah,sekolah,pesantren yang disebut sebut sebagai tempat yang aman nyaman namun tak menutup kemungkinan tetap menjadi salahsatu sasaran pelaku tindak kekerasan seksual.

Berikut beberapa kasus :

  1. Berita (KEDIRI,KOMPAS TV) 5 Oktober 2020 dimana seorang ayah tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
  2. Berita (OFFICIAL NET NEWS) 15/02/2022 seorang siswi SMA alami pelecehan seksual dalam angkot
  3. Berita (GUNUNGSITOLI,KOMPAS TV) 26 Oktober 2021 dimana seorang guru sekolah dasar melakukan tindakan pelecehan seksual kepada 7 orang pelajar.

Sungguh miris kasus pelecehan seksual yang terjadi, jika dilihat dalam rentang tahun awal era pandemic / pada tahun 2020 kasus ini mengalami pelonjakan, berikut data dari (Kompas TV 20 November 2021)

  • Data tahun 2019 kasus kekerasan seksual sebanyak : 6.454 kasus
  • Data tahun 2020 kasus kekerasan seksual sebanyak : 6.980 kasus
  • Data tahun 2020 kasus kekerasan seksual sebanyak : 5.628 kasus

Sangat disayangkan jika diliat dalam kekerasan yang terjadi disekitar lingkungan beberapa bahkan tidak melaporkan karena akan takut adanya intimidasi yang dilakukan pada lingkungan sekitar. 

Banyak orang yang menggangap atau berstigma bahwa sebab pelecehan seksual itu terjadi dikarenakan atas korban itu sendiri baik dalam segi tata cara berpakaian yang salah ataupun sikap yang memunculkan hasrat. 

Pada dasarnya yang terjadi dalam hal tersebut  dikarenakan alas an atas sebab sebab itu seorang pelaku tetaplah pelaku, tindakan yang salah tetaplah salah, sebuah tindak pidana tetap akan menjadi terpidana

Kecaman demi kecaman untuk memperoleh suatu hukum yang adil, meminta hak dengan upaya untuk menghilangkan rasa takut, gundah gelisah yang sangat memungkinkan terjadi dimanapun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline