Lihat ke Halaman Asli

Calon Pemimpin Wajib Baca Al-Quran

Diperbarui: 11 November 2016   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang ada dipikiran kalian ketika saya berbicara tentang  politik yang ada di negeri ini ? pasti yang ada di otak anda pertama kali muncul kata-kata korupsi, debat, sensasi, konflik, pertentangan, kampanye bahkan mengenai etika dan moral para pejabat. Ya sangat miris sekali karena itulah potret atau situasi  yang terjadi saat ini. Tetapi berbeda halnya jika seseorang memahami arti penting dari sebuah sistem politik.

Kali ini saya akan memberi tau anda apa itu politik yang sebenarnya dan mengapa saya bisa menggatakan bahwa pikiran anda tidaklah sama dengan orang yang paham akan dunia politik, karena politik yang sesunguhnya yaitu suatu usaha untuk mengapai kehidupan yang lebih baik jadi, yang salah disini bukan politik tetapi aktor yang bermain di dalam dunia politik itu sendiri. Saya mengerti mengapa masyarakat berfikir sekotor itu terhadap dunia politik, ini dikarenakan banyaknya dari para pejabat tinggi negara yang lalai menjalankan kewajibannya sebagai seorang pemimpin.

Melihat gambaran sosok pemimpin yang seperti ini masyarakat Aceh mempunyai kebijakan sendiri yang mewajibkan calon pemimpin daerahnya harus wajib mengikuti tes membaca Al-Quran yang bertujuan agar mereka  lebih baik lagi dalam menjalankan kewajibanya sebagai seorang  pemimpin sesuai dengan ajaran yang ada didalam agama Islam dan kitab suci Al-Quran. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan aturan khusus ini yang akan dilaksanaan secara serentak  saat pilkada 2017 mendatang. Hadar Nafis Gumay, mengatakan aturan khusus ini dibuat menyesuaikan Undang-Undang Otonomi Khusus yang berlaku di provinsi Aceh.

Pihaknya akan menyusun Peraturan KPU yang mengatur teknis pencalonan pilkada di provinsi tersebut. Peraturan ini tidak termasuk dalam undang-undang tentang pilkada. “Kami akan membuat peraturan sendiri (PKPU) karena daerah, seperti Aceh, itu kan daerah otonomi khusus,” ujar Hadar seusai rapat koordinasi nasional KPU di Banjarmasin, Rabu malam.

Kurang lebih sekitar 187 calon yang ikut serta dalam pencalonan ini yang meliputi pencalonan bupati,wali kota dan gubrnur hal ini akan diselenggarakan secara serentak pada tahun yang akan datang. bagi masing-masing calon diharuskan untuk mengikuti berbagai tes terutama membaca Al-quran yang akan diuji oleh tim LPTQ. Ini merupakan aturang yang telah diterapka  oleh pemerintahan Aceh yang menangani tentang pemilihan umum di Aceh.

Saya berharap kebijakan ini tidak diterapkan hanya di provinsi Aceh saja tetapi diseluruh provinsi yang ada di Indonesia, menurut saya ini salah satu cara untuk meminimalisir pikiran kotor masyarakat terhadap politikus yang menurut mereka tidak bertanggung jawab, tidak memiliki moral dan etika ataupun yang lainya.

Kesimpulan dan pesan saya, kita sebagai masyarakat yang intelektual  jangan mendefinisikan sesuatu yang buruk sebelum kita memiliki sumber pengetahuan yang kuat akan sesuatu tersebut, pilihlah seorang pemimpin yang paham akan hukum dan ajaran agama karena ketika mereka mulai lalai dalam menjalankan kewajibanya, mereka akan ingat diakhir zaman kelak semu itu akan dipertanyakan dan dipertanggung jawabkan dihadapan sang Pencipta.

Daftar Pustaka :

https://m.tempo.co/read/news/2016/02/04/078742245/aturan-pilkada-3-daerah-otonomi-khusus-ini-berbeda-kenapa(Diakses tanggal 27 september 2016, Pukul 21.05 WIB).

https://tirto.id/calon-gubernur-pilkada-aceh-dites-baca-alquran-bNKF  (Diakses tanggal 28 september 2016, Pukul 19.35 ).

Data Diri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline