Lihat ke Halaman Asli

Pelindo III Malu Tidak Bayar Gaji &Thr Pekerjanya

Diperbarui: 19 Desember 2016   21:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOKPRI

Ditujukan untuk manajemen Pelindo III agar pintar sedikit soal perburuhan. Pelindo III mungkin sudah pintar, tapi sayang buat minterin buruhnya.

Ini pernyataan penjelasan dari Pelindo III tentang tidak mau membayar gaji dan THR 86 Calon Pegawai yang diPHK sepihak oleh @pelindo3 (via twitter tanggal 04 Juli 2016) :

  1. Dapat Kami sampaikan bahwa Kami telah bersurat secara resmi kepada DIsnaker Kota Surabaya
  2. Pelindo III telah membayarkan THR tahun 2016 kepada 1.788 Pegawai Perusahaan pada tanggal 17 s/d 22 Juni 2016 melalui transfer rekening Pegawai
  3. Bagi para eks pemagang, kami tidak bayarkan THR tahun 2016 karena Perjanjian Pemagangan telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2016 dan 30 April 2016
  4. Sesuai Permenakertrans No. 6 Tahun 2016 Pasal 7, tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada pemagang
  5. THR yang wajib Kami bayarkan adalah Pegawai Tetap yang masih aktif atau yang telah berhenti s/d 30 hari sebelum lebaran
  6. Dan untuk tenaga OS, pembayaran THR melalui PPJK atau PPJP

III memPHK Calon Pegawainya tidak berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 151 ayat (1), (2), (3) tentang Prosedur PHK. Pelindo III menganggap pemagang tersebut sudah habis masa kontraknya. Saya ingatkan kembali tentang LHP yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Surabaya. Isi LHP tersebut mengatakan pemagangan yang ada di Pelindo III telah melanggar UU yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan Disnaker Kota Surabaya, Pelindo III wajib membayar THR kepada Calpeg Pelindo III yang sudah diPHK sepihak oleh Pelindo III.

Pasal 22 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, menyatakan Pemagangan Pelindo III yang melanggar Ketentuan, maka status pemagang berubah menjadi pekerja/buruh tetap di Pelindo III.

Disnaker Kota Surabaya sudah memutuskan, pelanggaran sudah ditemukan, dan status pemagang sudah jadi pekerja. Maka, THR dan Gaji Calpeg Pelindo III WAJIB dibayar.

Jadi, sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) dan atau ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 diperkuat dengan Putusan MK No. 37 Tahun 2013, yang pada intinya sebelum proses PHK belum selesai, Pelindo III tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya termasuk THR. Kewajiban membayar tersebut hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap.

Masalahnya sekarang adalah Pelindo III tidak mau mematuhi dan dengan sengaja tidak mau membayar HAK Calpeg Pelindo III tersebut.

Ini BUMN, perusahaan milik Negara. Berilah contoh yang baik kepada perusahaan-perusahaan swasta. Rakyat juga investasi di Pelindo III, dipergunakan dana investasi Kami untuk bayar THR seluruh Pekerja/Buruh di Pelindo III.

Sumber dari kultwit

@odien_buruh tanggal 03/07/2016

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline