Lihat ke Halaman Asli

Ada Apa BPJS di Pelindo III?

Diperbarui: 14 Desember 2016   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dijelaskan bahwa jika pemberi kerja lalai dalam membayar iuran BPJS, maka akan dipidana maksimal delapan (8) tahun atau denda sebesar Rp 1 Milyar.

   Untuk mengatur penerapan sanksi tersebut, pemerintah menegaskannya dalam PP No. 86 dan 88 Tahun 2013. Peraturan Pemerintah tersebut semakin menegaskan tentang sanksi dalam Penyelenggaraan BPJS. Bila tidak mematuhi PP tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga tidak dilayaninya perpanjangan ijin operasionalnya dan pembekuan ijin usahanya.

 Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan menagih piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan (peserta). Penagihan piutang tersebut akan ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara di Provinsi/Kota. Peserta yang masih punya piutang akan dipanggil dan dproses secara hukum.

 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah diwajibkan pemerintah. Semua perusahaan dan tenaga kerja harus mematuhi aturan negara dengan menjadi pesertanya. Jangan sampai terjadi tenaga kerja sudah dipungut iurannya tapi tidak/belum disetorkan oleh perusahaan. Penyimpangan iuran ini sama saja melakukan korupsi.

 Piutang iuran BPJS ini merupakan piutang negara dimana perusahaan wajib melunasi iuran dan ada Hak Pekerja terhadap piutang tersebut. Kalau perusahaan tersebut tidak membayarkan iuran maka pekerja yang mengalami resiko atas pekerjaannya yang akan dirugikan. Sehingga BPJS tidak bisa memprosesnya.

  Lalu bagaimana dengan Pelindo III dalam menjalankan program kesejahteraan bagi pekerjanya?

 Ketika Calon Pegawainya masih berstatus PKWT di Kopelindo III, mereka diikutsertakan dalam Jamsostek. Sebanyak 224 calon pegawai setelah dinyatakan lulus dan dimagangkan selama dua (2) tahun, hanya diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

 Dengan begini, Pelindo III juga telah melanggar UU dan PP tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial pekerjanya. Didalam UU sudah dijelaskan agar perusahaan wajib untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dan sudah ditegaskan pula tentang sanksinya. Bahkan, bagi pekerja yang sudah diberhentikan pun, perusahaan tetap wajib untuk membayar iuran BPJS pekerjanya sampai enam (6) bulan kedepan terhitung pekerjanya mulai berhenti bekerja.

  Disini, Pelindo III ternyata tidak pernah mendaftarkan 86 calon pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan yang selama dua (2) tahun dimagangkan. Ini menandakan bahwa Pelindo III dengan sengaja lalai untuk menjalankan kewajibannya.

  Pada bulan Oktober 2016, Pelindo III mentransfer ke masing-masing rekening 86 Calon Pegawai Pelindo III dengan keterangan “Pengembalian Uang Saku” sebesar Rp xxx.xxx,-. Pengembalian uang saku tersebut diduga merupakan uang pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang selama dua (2) tahun yang tidak dibayarkan oleh Pelindo III.

  Sejauh ini memang belum ada klarifikasi dari Pelindo III tentang Pengembalian Uang Saku yang diduga merupakan iuran/pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Dan di PT. PDS pun ternyata iuran BPJS yang dibayarkan tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline