Lihat ke Halaman Asli

Literasi Muda

Dalam gelap mencari cahaya, dalam terang mendambakan gelap.

Efisiensi Penggunaan E-Zakat di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 14 Januari 2022   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

oleh Adinda Manullang, Mahasiswa Fakultas ISIP, Universitas Malikussaleh

Kita ketahui bahwa seiring perkembangan zaman banyak teknologi-teknologi baru yang bermunculan dan dapat kita manfaatkan untuk mempercepat serta mempermudah kita dalam melakukan suatu kegiatan. 

Di masa pandemic covid-19 yang marak terjadi mengharuskan kita beradaptasi untuk melakukan seluruh aspek kegiatan kehidupan yang berjarak, dalam arti demi memutus rantai penyebaran virus covid-19 kegiatan yang berpotensi bertatap muka dibatasi.

Kegiatan yang berpotensi untuk tatap muka seperti kegiatan pendidikan, kesehatan, kegiatan beribadah, pekerjaan, transportasi, ekonomi dan lain sebagainya yang mengharuskan untuk bertatap muka. 

Sehingga dalam hal ini masyarakat diharuskan untuk memulai tatanan hidup baru dan segera beradaptasi sesuai anjuran  pemerintah.sehingga kegiatan yang berpotensi untuk bertatap muka dapat dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan berkembang pada saat ini.

Zakat merupakan suatu kegiatan ibadah umat islam yang terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. Menyegerakan pembayaran zakat merupakan bentuk ketaatan pada ajaran agama dan meningka tkan rasa solidaritas social terlebih pada masa pandemi covid-19 saat ini. Pengelolaan zakat yang optimal dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Masyarakat muslim di Indonesia yang terdampak akibat pandemic covi-19 cukup banyak sehingga diharapkan sebagai sesama  umat muslim yang mampu untuk saling membantu saudara muslim yang lainnya.

Berdasarkan data Baznas potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.233,8 triliun. Adapun pengumpulannya pada tahun 2019 baru mencapai Rp.10,22 triliun. 

Hal ini disebabkan kurangnya literasi zakat di masyarakat  serta masih banyak masyarakat yang belum menempatkan dana zakat nya ditempat pengelolaan zakat yang memiliki potensi lebih.

Masyarakat pada dasarnya merasa bahwa membayar zakat secara langsung lebih baik dibandingkan dengan menyerahkan ke lembaga-lembaga pengelola zakat, karena mereka merasa bahwa penyerahan bantuan antara amil dengan muzzaki lebih afdol karena amil dapat langsung mendoakan muzakki serta merasa bahwa zakat mereka lebih berkah jika diserahkan secara langsung. Tetapi di era teknologi sekarang ini hukum berkembang bahwa zakat dapat dibayarkan secara online. 

Tetapi zakat dikatakan sah jika adanya niat dan tamlik (pemindahan kepemilikan harta kepada pemiliknya), oleh karena itu zakat dalam hal cara membayarnya tidak dipermasalahkan terhadap hukumnya baik dilakukan secara langsung ataupun secara online dapat disebut  dengan e-Zakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline