BANGKALAN, - Sidang agenda Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa G atas kasus pembunuhan yang terjadi didepan DPMD yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut pelaku 9 tahun penjara. Senin (23/10/2023).
Sebelumnya sidang yang terselenggara di Pengadilan Negri Bangkalan itu ditunda sebanyak 3 kali, lantaran berbagai macam pertimbangan.
Kuasa Hukum Korban Mayis dan Amiluddin, Rofi'i mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bangkalan menjatuhi tuntutan 9 tahun penjara terhadap tersangka.
"Menurut kami dan keluarga besar korban bersyukur dan juga walaupun di luar ekspetasi kita yang berharap tuntutan lebih dari 10 tahun dan meleset sedikit, tapi kami tetap menghargai proses ini "ucapnya.
Dikatakan dia, bahwa yang membuat rancangan tuntutan tidak hanya dari Kejaksaan Negeri Bangkalan saja, melainkan juga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
" Rasa keadilan bagi korban yang memang selama ini diharapkan sedikit terobati, walaupun dengan korban 2 nyawa ini tidak sebanding dengan tuntutan 9 tahun ini " Tuturnya.
" Keluarga korban menghormati ini dan prediksi kita kan seberat beratnya, akan tetapi ini sudah terjadi dan juga di tuntut 9 tahun, ya dikatakan keluarga di bilang puas ya sedang aja " Pungkasnya. (Lai).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H